Salin Artikel

Fakta Polisi Tembak Warga di Ambon, Pelaku Mabuk sambil Mainkan Pistol hingga Terancam Dipecat

KOMPAS.com - Saat pesta miras di Dusun Bere-bere, Brigadr ERL tiba-tiba memainkan pistol miliknya dan menari pelatuk hingga peluru menembus dada VP.

VP pun tersungkur bersimbah darah. ERL yang diduga dalam kondisi mabuk berat segera meminta tolong warga sekitar untuk membawa VP ke rumah sakit.

Sayangnya, luka tembak di dadanya terlalu parah dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir sebelum sampai ke rumah sakit. Berikut ini fakta yang muncul dalam kasus tersebut.

Peristiwa berdarah terjadi di Dusun Bere-bere, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon. Salah satu pemuda desa berinisial VP tewas ditembak oknum anggota Polda Maluku di perbatasan dusun tersebut, Kamis petang (22/11/2018).

Berdasar keterangan Polda Maluku, penembakan tersebut terjadi saat pelaku Brigadir ERL sedang pesta miras bersama korban sekitar pukul 17.20 WIT.

“Menurut sejumlah keterangan, pelaku yang dalam keadaan mabuk sempat memutar pistol di tangannya sebelum menembak korban,” kata salah satu petugas polisi kepada Kompas.com di Polda Maluku.

Tembakan tersebut tepat mengena dada VP dan membuatnya jatuh tersungkur. Pelaku kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit.

Diduga pengaruh miras, Birgadir ERL tidak menyangka VP benar-benar tertembak peluru dari pistolnya.

Brigadir ERL pun sempat meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit.

“Pelaku sempat mengangkat tubuh korban dan meminta tolong warga saat itu, namun belum saat tiba di rumah sakit, korban telah meninggal dunia,” salah satu sumber Kompas.com.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengaku, pelaku kini telah ditangkap dan sementara menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Maluku.

“Kejadiannya benar, dan saat ini pelaku telah diamankan oleh Propam Polda Maluku,” kata Ohoirat saat dikonfirmasi.

Polda Maluku menegaskan akan menangani kasus tersebut secara transparan dan tidak akan melindungi pelaku penembakan.

"Yang bersangkutan (pelaku) akan diproses secara pidana maupun kode etik. Komitmen Pak Kapolda tidak akan menutupi setiap kesalahan anggota dan dipastikan diproses hukum," kata Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Maluku telah memeriksa 4 saksi ikut pesta miras bersama pelaku dan korban.

“Polda Maluku telah menetapkan Brigpol ERL sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Maluku,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3, Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Selain proses pidana, pelaku juga diproses dengan kode etik profesi Polri dengan pasal pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan,” tegas Ohoirat kepada Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Polda Maluku sangat menyesalkan insiden penembakan tersebut dan berjanji akan menangani kasus tersebut secara trasparan. Dia juga mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sangat prihatin dengan kejadian itu.

Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2018/11/24/16443481/fakta-polisi-tembak-warga-di-ambon-pelaku-mabuk-sambil-mainkan-pistol-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke