MATARAM, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang melaporkan mantan atasannya atas dugaan perbuatan cabul, diperiksa penyidik Polda NTB dengan didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nuril datang ke Polda NTB didampingi tim penasehat hukum dan tim LPSK, Jumat (23/11/2018). Kepada wartawan, Nuril mengaku sudah siap menjalani pemeriksaan hari ini.
"Siap. Harus siap," kata Nuril singkat.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi menyebutkan, kedatangan Nuril kali ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
"Pemeriksaan Bu Nuril sebagai pelapor," kata Joko kepada wartawan.
Selama menjalani pemeriksaan, Nuril akan didampingi oleh kuasa hukum dan perwakilan LPSK yang semuanya wanita. Menurut Joko, hal ini karena pemeriksaan sudah masuk subtansi asusila.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Periksa Teman Kerja Baiq Nuril
Wakil Kepala LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan LPSK ke Polda NTB adalah untuk melakukan pendampingan terhadap Nuril.
Sebelumnya, Nuril telah mengajukan permohonan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan ini terkait dengan laporan yang dilakukan Nuril ke kepolisian, sehubungan dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh mantan atasannya.
"Jadi kehadiran kami di sini untuk memastikan apakah betul Bu Nuril memang sudah mengajukan laporan, meskipun laporan itu sudah dikirim ke kami. Kami mau memastikan ke kepolisian dan juga untuk memastikan apakah laporan Bu Nuril ini akan terus diproses sebagaimana mestinya. Tugas utama kami itu," terang Hasto.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan apakah ada saksi-saksi lain dalam kasus ini yang perlu mendapat perlindungan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan