Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi "Online" di Sukabumi Melibatkan 10 Perempuan, 2 Diantaranya di Bawah Umur

Kompas.com - 21/11/2018, 21:17 WIB
Budiyanto ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

SUKABUMI, KOMPAS.com - Perkara prostitusi online yang dibongkar Polres Sukabumi Kota, Jumat (16/11/2018) lalu, melibatkan sepuluh perempuan yang 'diperdagangkan'.

Dari sepuluh perempuan ini, dua di antaranya masih remaja, berusia 17 tahun. Salah satunya mengaku hamil lima bulan.

Sedangkan yang lainnya hingga usia 28 tahun dan mayoritas janda.

Sepuluh perempuan itu ditawarkan kepada netizen dalam akun Twitter bernama Escort 0266 ke2 (@sukabumiasyik). Mereka ditawarkan untuk layanan seksual dengan tarif Rp 500.000.

Pengungkapan perkara prostitusi memanfaatkan media sosial Twitter ini telah disampaikan Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro pada konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (19/11/2018).

Saat itu diungkapkan, Tim Cyber Polres Sukabumi Kota membongkar praktik prostitusi online dan sekaligus meringkus dua orang muncikarinya, Jumat (16/11/2018) pukul 08.00 WIB.

Kedua muncikarinya yakni WS alias Papih (42), warga Kabupaten Bogor dan USJ alias Jay (40) warga Kota Sukabumi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

''Hasil penyelidikan kami, ada sepuluh perempuan yang ditawarkan untuk layanan seks kepada para netizen yang mempunyai akun Twitter,'' ungkap Susatyo.

Dia mengatakan, saat ini status sepuluh perempuan itu sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara prostitusi online. Para saksi ini, sehari-hari bekerja di antaranya sebagai pemandu lagu.

''Pemandu lagu ini juga dijadikan modus dalam praktik prostitusi online oleh para tersangka,'' kata dia.

''Ada dua saksi usianya masih di bawah umur dan mengaku hamil. Kepada keduanya tentunya kami bedakan,'' sambung dia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.

''Kami berharap nantinya para saksi ini bisa mengikuti kursus apa sajalah, seperti menjahit dan lainnya. Sehingga mereka tidak kembali (ke prostitusi)," ujar dia.

Susatyo berpesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan akun-akun pada media sosial yang menjajakan prostitusi atau berkonten asusila.

''Kami juga berharap agar masyarakat bisa menjaga jangan sampai dengan mudah bertransaksi melalui online,'' pesan Susatyo.

Sebelumnya diberitakan, WS alias Papih (42) warga Kabupaten Bogor dan USJ alias Jay (40) warga Kota Sukabumi menjadi tersangka kasus prostitusi online.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

“Tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Susatyo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com