Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Pemalsuan STNK Pelengkap Motor Curian

Kompas.com - 21/11/2018, 17:45 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Berikut ini penelusuran tim Gelar Perkara.

"Kedua pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Agus.

Sementara itu, Ruslan mengaku berperan mencari seseorang yang ingin membuat STNK sepeda motor palsu.

Setelah memperoleh pemesan, Ruslan kemudian menghubungi Muallif untuk mencetak STNK palsu.

"Saya memesan STNK palsu hanya untuk membantu teman yang motornya tidak ada STNK," kata Ruslan.

Dari keterangan Muallif, pemalsuan STNK dilakukannya karena ada permintaan. Sebab, sebagai pemilik usaha foto kopi, dia biasa melayani permintaan dari pelanggan.

Muallif mencetak STNK menggunakan foto kopi warna dan didesain menggunakan aplikasi photoshop.

"Sudah berapa kali, saya lupa. Karena ada yang pesan, makanya saya coba buatkan. Saya tidak ada maksud apa-apa. Saya menyesal. STNK palsu saya banderol Rp 50 ribu," tutur Muallif.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com