"Kedua pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Agus.
Sementara itu, Ruslan mengaku berperan mencari seseorang yang ingin membuat STNK sepeda motor palsu.
Setelah memperoleh pemesan, Ruslan kemudian menghubungi Muallif untuk mencetak STNK palsu.
"Saya memesan STNK palsu hanya untuk membantu teman yang motornya tidak ada STNK," kata Ruslan.
Dari keterangan Muallif, pemalsuan STNK dilakukannya karena ada permintaan. Sebab, sebagai pemilik usaha foto kopi, dia biasa melayani permintaan dari pelanggan.
Muallif mencetak STNK menggunakan foto kopi warna dan didesain menggunakan aplikasi photoshop.
"Sudah berapa kali, saya lupa. Karena ada yang pesan, makanya saya coba buatkan. Saya tidak ada maksud apa-apa. Saya menyesal. STNK palsu saya banderol Rp 50 ribu," tutur Muallif.