Salin Artikel

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Pemalsuan STNK Pelengkap Motor Curian

Faktanya, dokumen identitas kendaraan fiktif tersebut diciptakan untuk melengkapi legalitas motor hasil pencurian.

Dari hasil penelusuran, Tim Satreskrim Polres Kudus akhirnya meringkus seorang pelaku pemalsu STNK yakni Muallif (30), warga Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang Jateng.

Belakangan diketahui jika Muallif adalah pemilik jasa foto kopi yang beroperasi di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Sepak terjang Muallif berakhir setelah memalsukan STNK atas permintaan Ruslan, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan, Rembang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agus Supriadi menyampaikan, aksi pemalsuan STNK ini terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kudus setelah sebelumnya mengungkap kasus pencurian motor.

Dalam perkembangannya, beberapa motor yang menjadi barang bukti pencurian tersebut dilengkapi dengan STNK bodong.

"Kami melakukan pendalaman kasus ini hingga akhirnya kami menangkap Muallif pemilik jasa fotokopi yang berperan memalsukan STNK dan seorang pemesan STNK palsu yakni Ruslan," terang Agus saat gelar perkara di Mapolres Kudus yang baru, Rabu (21/11/2018).

Satreskrim Polres Kudus masih mendalami kasus pemalsuan STNK ini. Sudah berapa kali Muallif nekat membuat STNK bodong masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Saat pihak kepolisian menggeledah tempat usaha milik Muallif, polisi menemukan STNK palsu motor Honda bernopol B 6562 TET atas nama Ningsih.

Selain itu, monitor komputer, satu unit CPU, printer, alat pemotong, flash disk, serta satu set tinta diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

"Sudah berapa kali pelaku memalsukan baru didalami. Yang jelas STNK palsu dibuat untuk melengkapi motor-motor hasil pencurian," kata Agus.

STNK yang dicetak Muallif menggunakan kertas HVS. Sedangkan ukurannya disesuaikan dengan selazimnya STNK.

STNK palsu ini warnanya tidak lebih cerah dari aslinya serta terdapat hologram yang kelihatan lebih pudar dari aslinya.

"Kedua pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Agus.

Sementara itu, Ruslan mengaku berperan mencari seseorang yang ingin membuat STNK sepeda motor palsu.

Setelah memperoleh pemesan, Ruslan kemudian menghubungi Muallif untuk mencetak STNK palsu.

"Saya memesan STNK palsu hanya untuk membantu teman yang motornya tidak ada STNK," kata Ruslan.

Dari keterangan Muallif, pemalsuan STNK dilakukannya karena ada permintaan. Sebab, sebagai pemilik usaha foto kopi, dia biasa melayani permintaan dari pelanggan.

Muallif mencetak STNK menggunakan foto kopi warna dan didesain menggunakan aplikasi photoshop.

"Sudah berapa kali, saya lupa. Karena ada yang pesan, makanya saya coba buatkan. Saya tidak ada maksud apa-apa. Saya menyesal. STNK palsu saya banderol Rp 50 ribu," tutur Muallif.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/17450851/satreskrim-polres-kudus-ungkap-pemalsuan-stnk-pelengkap-motor-curian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke