Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kelompok Radikal, Kasus Penyerangan Pos Lantas Lamongan Dilimpahkan ke Densus 88

Kompas.com - 20/11/2018, 22:26 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus penyerangan pos lalu lintas Wisata Bahari Lamongan di Kecamatan Paciran, dilimpahkan ke Densus 88 Mabes Polri.

Pelimpahan kasus tersebut karena saat polisi menggeledah rumah kedua pelaku, polisi banyak menemukan buku dan atribut kelompok radikal.

"Hari ini juga dilimpahkan ke Mabes Polri, karena ditemukan banyak petunjuk bahwa pelaku diduga terkait jaringan kelompok radikal," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Selasa (20/11/2018).

Baca juga: Pos Lalu Lintas di Lamongan Diserang, Seorang Polisi Terluka

Kedua pelaku penyerangan pada Selasa dini hari itu, kata Luki, sempat melukai Bripka AA, anggota polisi lalu lintas yang mengejarnya usai melempar pos polisi dengan batu hingga kaca pos pecah.

Bripka AA ditembak menggunakan ketapel dengan peluru kelereng yang mengenai mata kanannya. Kornea mata Bripka AA mengalami sobek akibat tembakan tersebut.

"Salah satu pelaku adalah pecatan polisi atau residivis kasus pembunuhan di Sidoarjo beberapa tahun lalu. Pelaku satunya warga sipil tapi juga residivis kasus kriminal," ujar Luki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com