Salin Artikel

Terkait Kelompok Radikal, Kasus Penyerangan Pos Lantas Lamongan Dilimpahkan ke Densus 88

Pelimpahan kasus tersebut karena saat polisi menggeledah rumah kedua pelaku, polisi banyak menemukan buku dan atribut kelompok radikal.

"Hari ini juga dilimpahkan ke Mabes Polri, karena ditemukan banyak petunjuk bahwa pelaku diduga terkait jaringan kelompok radikal," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Selasa (20/11/2018).

Kedua pelaku penyerangan pada Selasa dini hari itu, kata Luki, sempat melukai Bripka AA, anggota polisi lalu lintas yang mengejarnya usai melempar pos polisi dengan batu hingga kaca pos pecah.

Bripka AA ditembak menggunakan ketapel dengan peluru kelereng yang mengenai mata kanannya. Kornea mata Bripka AA mengalami sobek akibat tembakan tersebut.

"Salah satu pelaku adalah pecatan polisi atau residivis kasus pembunuhan di Sidoarjo beberapa tahun lalu. Pelaku satunya warga sipil tapi juga residivis kasus kriminal," ujar Luki.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/20/22264211/terkait-kelompok-radikal-kasus-penyerangan-pos-lantas-lamongan-dilimpahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke