Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi hingga Dukungan Muhaimin

Kompas.com - 19/11/2018, 17:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

"Melihat kasus Nuril ini menunjukkan memang belum ada perubahan dari segi hukum kita yang membela perempuan secara pasti. Ternyata masih banyak yang tidak berpihak pada perempuan, terutama masalah pencabulan. Saya mengharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak dan pembuat Undang-undang, terutama di DPR untuk menjadikan kasus Nuril ini momentum untuk meninjau dan melihat ternyata hukum kita masih lemah terhadap perlindungan perempuan," kata Niken.

Baca Juga: Nuril Bersurat Ke Kejagung Tolak Eksekusi Putusan MA

3. Nuril balik laporkan Muslim, Kepala Sekolah SMA 7 Mataram

Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Muslim ke Polda NTB.

Muslim saat ini menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram NTB. Seperti diketahui, Muslim menuduh Baiq Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila dirinya pada 2014 silam.

Di Polda NTB, Baiq Nuril kemudian melaporkan tindakan pencabulan Muslim atas dirinya.

Muslim disebutnya kerap menelepon dirinya dengan bahasa asusila atau meneleponnya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

Nuril sudah memberikan keterangan lengkap terkait kasus tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada polisi.

Baca Juga: Langkah Terbaru Baiq Nuril, Melaporkan Tindak Pelecehan Seksual ke Polda NTB

4. Dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril

Mataram, Kompas.Com, Aksi yang memberikan dukungan pada Nuril oleh aktivis peremouan, mahasiswa dan NGOKompas.com/fitri Mataram, Kompas.Com, Aksi yang memberikan dukungan pada Nuril oleh aktivis peremouan, mahasiswa dan NGO

Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Seperti diketahui, MA menjatuhi Nuril dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Menurut Erasmus, MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh atasannya atau Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2014.

"Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual," kata Erasmus dalam petisi tersebut.

Ia juga menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Baca Juga: Aktivis hingga Artis Galang Petisi Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

5. Muhaimin: Dia merekam untuk menghindari fitnah

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com