Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 6,7 Miliar, 2 Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan

Kompas.com - 14/11/2018, 19:05 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - 2 mantan direksi BUMD, PT Jamkrida Jawa Timur, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Jamkrida Jawa Timur, sebesar Rp 6,7 miliar.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Dihukum Membayar Rp 4,2 Miliar

Keduanya yakni Achmad Nur Chasan (mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Timur) dan Bugi Sukswantoro (mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jawa Timur), digiring dari ruang penyidikan menuju ruang tahanan di Kompleks Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pukul 17.00 WIB, setelah sejak 8 jam diperiksa.

"Keduanya adalah mantan direksi, karena sejak Agustus lalu, keduanya sudah dikeluarkan dari PT Jamkrida Jawa Timur," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan.

Dugaan korupsi itu didalami Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penjelasan aset dan aktivitas keuangan di PT Jamkrida Jawa Timur.

Baca juga: Korupsi Pembangunan IPDN, Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

Uang tersebut digunakan oleh tersangka Achmad Nur Chasan sejak 2015-2017 dalam beberapa kali pengambilan uang.

"Dugaan sementara dana BUMD itu digunakan untuk kepentingannya sendiri," ujar dia.

Kedua tersangka dijerat pasal primer dan subsider yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com