Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 6,7 Miliar, 2 Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Jamkrida Jawa Timur, sebesar Rp 6,7 miliar.

Keduanya yakni Achmad Nur Chasan (mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Timur) dan Bugi Sukswantoro (mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jawa Timur), digiring dari ruang penyidikan menuju ruang tahanan di Kompleks Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pukul 17.00 WIB, setelah sejak 8 jam diperiksa.

"Keduanya adalah mantan direksi, karena sejak Agustus lalu, keduanya sudah dikeluarkan dari PT Jamkrida Jawa Timur," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan.

Dugaan korupsi itu didalami Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penjelasan aset dan aktivitas keuangan di PT Jamkrida Jawa Timur.

Uang tersebut digunakan oleh tersangka Achmad Nur Chasan sejak 2015-2017 dalam beberapa kali pengambilan uang.

"Dugaan sementara dana BUMD itu digunakan untuk kepentingannya sendiri," ujar dia.

Kedua tersangka dijerat pasal primer dan subsider yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/14/19053351/diduga-korupsi-rp-67-miliar-2-mantan-direksi-pt-jamkrida-jatim-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke