Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pembakaran Bendera, 595 Personel Diterjunkan

Kompas.com - 05/11/2018, 19:44 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Sebanyak 595 aparat keamanan gabungan Polri-TNI, diturunkan untuk mengamankan persidangan kasus tindak pidana pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018).

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna yang dihubungi lewat telepon genggamnya mengungkapkan, pengamanan ini sudah sesuai dengan prosedur.

Personel dibagi dalam tiga ring pengamanan yaitu di dalam ruang sidang, di luar gedung pengadilan dan beberapa ratus meter dari gedung Pengadilan Negeri Garut.

"Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa yang ingin menyaksikan persidangan," kata Budi.

Baca juga: Berkas Kasus Pembakaran Bendera di Garut Telah Dilimpahkan ke PN

Budi menyampaikan, situasi jalannya persidangan sendiri cukup kondusif. Dirinya berharap semua elemen masyarakat bisa menyikapi secara dewasa proses persidangan ini.

Selain menempatkan ratusan personel keamanan, aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan kepada setiap pengunjung dengan menggunakan metal detektor.

Ruas Jalan Merdeka, tempat Pengadilan Negeri Garut berada ditutup mulai dari pertigaan jalan Terusan Pembangunan hingga ruas perempatan jalan Aruji Kartawinata selama pelaksanaan sidang.

Selain itu, mobil baracuda pun diturunkan untuk ikut mengamankan jalannya persidangan.

Persidangan sendiri dilakukan terhadap tiga orang pelaku, dua pelaku sebagai pembakar bendera dan satu orang lainnya didakwa karena membawa bendera yang dibakar.

Ketiganya, dijerat tindak pidana ringan pasal 174 KUHP tentang mengganggu pelaksanaan rapat umum hingga menimbulkan huru-hara atau kegaduhan dengan ancaman hukuman paling lama kurungan penjara tiga minggu atau denda sebesar Rp 900.

Hasanuddin, hakim tunggal yang memimpin persidangan, memutuskan ketiga pelaku bersalah melanggar Pasal 174 KUHP sebagaimana didakwa penuntut umum dan dihukum kurungan penjara 10 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. 

Kompas TV Puncak acara yaitu upacara bendera di Kota Merauke, Papua pada HUT ke-73 TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com