Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPB Bebas dari Gugatan Rp 510 Miliar

Kompas.com - 24/10/2018, 21:16 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/10/2018).

"Semua pihak sudah lengkap, semua persyaratan administrasi pun lengkap. Setelah hakim bermusyawarah, kami langsung bacakan penetapan. Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan. Beban biaya perkara ditanggung oleh pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dalam sidang.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan mengatakan, atas pencabutan gugatan tersebut, artinya perkara itu kembali ke nol.

Dengan kata lain, lanjut dia, pakar kehutanan itu untuk sementara terbebas dari segala tuntutan, termasuk gugatan biaya ganti rugi sebesar Rp 510 miliar.

"Saya tekankan 'sementara' karena posisinya baru pencabutan. Kalau suatu saat nanti masuk lagi itu hak dia (PT JJP). Tapi untuk sementara, kasus ini selesai disini," tutur Bambang.

Pencabutan gugatan yang dilakukan PT JJP terhadap Bambang hanya bersifat sementara. Pihak PT JJP berdalih, ada sejumlah dokumen pembuktian yang harus diperbaiki dalam perkara itu.

Kuasa Hukum PT Jatim Jaya Perkasa Didik Harsono pun memilih tidak banyak berkomentar atas keputusan kliennya (PT JJP) terkait pencabutan gugatan tersebut.

"Saya enggak perlu komentar. Kita lihat ke depan seperti apa. Kita lihat saja nanti, belum bisa kasih komentar," kata Didik.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bela Guru Besar IPB yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Bambang Hero Saharjo, Puji Kartika Rahayu menyebut, bahwa pihak penggugat (PT JJP) sengaja mencabut gugatan karena sedang menyiapkan gugatan baru.

Puji pun menilai, apa yang dilakukan pihak penggugat terkesan mempermainkan hukum.

"Kita mendapat berita bahwa penggugat memang sedang menyiapkan gugatan baru. Ya, itu memang hak mereka (PT. JJP)," ucap Puji.

"Ini mereka mencabut gugatan, lalu ingin mengajukan gugatan baru. Menurut saya, mereka sudah mempermainkan pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Pakar kehutanan sekaligus Guru Besar IPB itu digugat sebesar Rp 510 miliar setelah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Gugutan terhadap Bambang bermula ketika dirinya diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.

Kasus itu kemudian dimenangkan oleh KLHK. Pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli itu hingga Rp 500 miliar lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com