Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dirugikan akibat Mobil Parkir Sembarangan, Warga Surakarta Bisa Lapor Dishub

Kompas.com - 23/10/2018, 17:23 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya parkir kendaraan di jalan lingkungan, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut secara tertulis ke kecamatan, kelurahan, atau langsung ke Dishub Kota Surakarta.

"Secepatnya akan kami proses (setelah ada laporan)," ujarnya.

Lalu bagaimana jika hanya ada satu pihak yang merasa dirugikan? Misalnya, ada seseorang yang parkir kendaraannya di depan pintu atau menutupi akses jalan pemilik rumah tersebut.

Menurut Usman, pihak yang merasa terganggu dan dirugikan itu tetap dapat menghubungi Dishub Kota Surakarta.

"Bisa disampaikan ke Dishub untuk disolusikan. Tidak harus semua ruas jalan steril parkir," kata Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com