Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dirugikan akibat Mobil Parkir Sembarangan, Warga Surakarta Bisa Lapor Dishub

Kompas.com - 23/10/2018, 17:23 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Surakarta saat ini dapat melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Jawa Tengah, apabila ada kendaraan yang parkir dan mengganggu jalan permukiman.

"(Pelaporan) harus tertulis," kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Surakarta Moch Usman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2018).

Bentuk pelaporan, kata Usman, dapat dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada wali kota, dishub, atau perangkat wilayah, seperti lurah dan camat.

Ia menyampaikan, selama ini Dishub Kota Surakarta belum melakukan proses penindakan karena belum ada masyarakat yang membuat pelaporan secara tertulis.

"Karena keluhan-keluhan masyarakat itu kan baru disampaikan melalui media sosial. Kalau lewat sosial media, kami tidak bisa menindaklanjuti," tutur Usman.

Proses

Usman menjelaskan, Dishub Kota Surakarta selama ini melakukan pengawasan untuk jalan nasional, provinsi, dan kota. Sementara, untuk jalan lingkungan biasanya diawasi oleh wilayah, seperti lurah dan camat.

"Jadi ketika di lingkungan ada masalah bisa kita masuk tapi melalui lurah atau camat," kata Usman.

Usman menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Sesuai dengan regulasi atau aturan. Bahwasanya ketika ada masyarakat yang mengeluhkan, kami tindaklanjuti," ucap Usman.

"Kami akan koordinasi dengan stakeholder. Kalau ada kesepakatan masyarakat (disepakati bahwa jalan kampung tersebut bebas parkir), kami akan pasang rambu. Harus kami kaji benar-benar," ujar dia.

Baca juga: Sebuah Foto Perlihatkan Mobil Parkir Ngawur di Halte Bus Barito

Kesepakatan yang dibuat secara bersama tersebut akan digunakan sebagai patokan pemasangan rambu.

"Batasan yang dilarang mana sampai mana," kata Usman.

Setelah rambu terpasang, sanksi derek biasanya dilakukan setelah 30 hari dari pemasangan.

Cara lapor

Usman mengatakan, jalan merupakan kepentingan bersama. Dengan demikian, masyarakat sebaiknya menjaga agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Jangan sampai mengganggu kepentingan umum (seperti parkir di jalan lingkungan)," kata dia.

Masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya parkir kendaraan di jalan lingkungan, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut secara tertulis ke kecamatan, kelurahan, atau langsung ke Dishub Kota Surakarta.

"Secepatnya akan kami proses (setelah ada laporan)," ujarnya.

Lalu bagaimana jika hanya ada satu pihak yang merasa dirugikan? Misalnya, ada seseorang yang parkir kendaraannya di depan pintu atau menutupi akses jalan pemilik rumah tersebut.

Menurut Usman, pihak yang merasa terganggu dan dirugikan itu tetap dapat menghubungi Dishub Kota Surakarta.

"Bisa disampaikan ke Dishub untuk disolusikan. Tidak harus semua ruas jalan steril parkir," kata Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com