Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2018, 13:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Polisi di Surabaya berhasil membongkar praktik jual beli melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap sejumlah fakta, antara lain terbelit utang hingga takut dicerai suami.

Ini fakta yang patut Anda ketahui dari kasus jual beli bayi di Surabaya.

1. Menebus utang arisan online, LA jual bayinya

Empat pelaku jual beli bayi diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Empat pelaku jual beli bayi diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018)

LA (22) menyesali perbuatannya saat diperiksa polisi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Dia mengaku terjerat utang arisan online yang diikutinya dan akhirnya memutuskan menjual bayinya untuk menebus utang miliknya. LA akhirnya menawarkan bayinya melalui akun media sosialnya.

Sebelumnya, LA sempat berkonsultasi dengan sebuah akun instagam, @konsultasihatiprivat, yang dioperatori Alton Phinandita Prianto (29).

Setelah memantapkah hati, LA memutuskan menjual bayi dengan perantaraan Alton. Alton lalu menghubungi seorang bidan di Badung, Bali, bernama NKS.

Setelah beberapa waktu, Ni Ketut mempertemukan LA dengan pembeli bayinya bernama NNS di Bali. Rp 15 juta telah diserahkan Nyoman Sirait kepada Larisa sebagai tanda jadi.

Alton dan Sukarwati pun kebagian uang dari hasil penjualan bayi tersebut.

Baca Juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta

2. LA dan tiga orang lainnya diamankan polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/9/2018).Reza Jurnaliston Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Polisi mencium praktik ilegal tersebut dan akhirnya menangkap Larisa dan tiga lainnya, yaitu Alton, Ni Nyoman Sirait, dan Ni Ketut Sukarwati.

Keempatnya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas pelanggaran Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadopsi anak itu boleh-boleh saja asal sesuai prosedur melalui pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga: Dijual via Instagram, Bayi Berusia 3 Hari Laku Rp 3,8 Juta

3. Polisi dalami kasus jual beli bayi melalui media sosial

Ilustrasi media sosialdiego_cervo Ilustrasi media sosial

Setelah kasus Larisa, pengembangan penyelidikan kasus jual beli bayi via Instagram terus dilakukan polisi di Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Regional
Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Regional
Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com