Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pelajar Perkosa Gadis Bawah Umur

Kompas.com - 10/10/2018, 14:17 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Umum Polres Kaur Bengkulu menciduk 7 remaja berstatus pelajar diduga pelaku pemerkosaan anak bawah umur inisial DA (14).

Ketujuh pelaku diringkus di beberapa tempat berbeda enam jam usai melakukan perkosaan.

Ketujuh pelajar tersebut masing-masing bernama DS (17), EK (20), IS (18), GN (20), BB (19), AW (17) dan AP (16). 

Waka Polres Kaur Kompol Afrizal menyebutkan, kejadian itu dilaporkan oleh ibu korban.

"Laporan ini disampaikan oleh ibu korban saat mengetahui anaknya sudah diperkosa," kata Afrizal, Selasa (9/10/2018).

Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap warga di sekitar kos itu. Secara kebetulan, komplek kos pelaku dengan korban sangat berdekatan.

Ketujuh pelaku remaja itu melakukan pemerkosaan di rumah kos milik salah seorang pelaku pada Sabtu malam Minggu (13/10/2018) sekitar pukul 23.00 WIB hingga pagi hari.

Baca juga: Demi Tekan Angka Perkosaan, Pemerintah Nepal Blokir 24.000 Situs Porno

 Menurut BB, salah seorang pelaku, awalnya ia berkenalan dengan DA di jalan desa. Usai saling mengenal terjadilah komunikasi intensif dan mereka bertukar akun media sosial Facebook.


"Saya ajak DA ke kos melalui aplikasi messenger. DA datang ke kos. Maka, di kos itulah kami bergilir melakukannya," jelas  BB.

Usai digilir, pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban pulang. Selama digilir tidak ada perlawanan dari korban.

"Dia tidak memberontak, kami juga tidak melakukannya karena mabuk. Normal saja," jelas BB.

Poniyanti, tetangga korban sekaligus saksi mata menyebutkan, jarak antara rumah kontrakan keluarga korban dengan kos itu berjarak sekitar 200 meter.

"Saya agak terkejut pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB korban keluar dari rumah kos pelaku diikuti ibunya. Tapi saya tidak berpikir aneh. Saya baru tahu terjadi pemerkosaan setelah polisi melakukan olah TKP," sebut Poniyanti.

Saat ini ketujuh pelaku diamankan di Polres Kaur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun .

Tangis orang tua pelaku tampak pecah saat Polres Kaur melakukan keterangan pers dengan membawa ketujuh pelaku.

Kompas TV Kasus ini sedang didalami oleh sejumlah pihak terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com