Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan 25 Unit Rumah Khusus dari Jokowi di Papua Terancam Terhenti

Kompas.com - 08/10/2018, 18:25 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Malo berharap, apa yang diperjuangkannya ini mendapat respons dari pemerintah. Apalagi niat baiknya agar orang di sekelilingnya mendapat rumah malah berujung ke perkara hukum.

“Saya sangat sedih melihat pembangunan rumah ini terhenti,” tuturnya.

Baca juga: Wapres Kalla: Indonesia Tak Akan Diam jika Vanuatu Terus Mengusik Papua

Kepala Bidang Advokasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provisi Papua, Bidner Siburian menuturkan, persoalan ini kini telah menjadi urusan mereka. Apalagi, ini menyangkut hak-hak masyarakat adat yang dirampas.

“Kita akan ikuti sejauh proses hukum yang berjalan. Namun, kita terus mendampingi pihak masyarakat pemilik hak ulayat tanah,” tegasnya.

Apalagi, menurutnya, pembangunan rumah ini dilaksanakan berdasarkan arahan dan perjuangan Lenis Kogoya, staf khusus Presiden yang juga menjabat ketua LMA Papua.

“Beliau sampaikan, kita di LMA harus memperjuangkan hak-hak rakyat. Ia juga meminta pembangunan rumah ini tak boleh terhenti,” lugasnya.

Pemilik hak ulayat tanah jadi tersangka

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan gelar perkara dengan dugaan kasus penyerobotan tanah pada tanggal 27 September 2018 dengan terlapor Yulius Mallo.

Sejumlah barang bukti dokumen dari pelapor, terlapor dan dokumen pembangunan rumah sudah diamankan, serta 11 orang dijadikan saksi.

“Jadi Yulius Mallo terbukti dengan sengaja telah memberikan lokasi tanah kepada pihak SNVT tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan kepada pihak pelapor sebagai pemilik tanah, melainkan langsung dengan membuat surat pernyataan pelepasan kepemilikan hak atas tanah adat atau ulayat yang dibuat tanggal 18 Juli 2018 dan menyerahkan kepada pihak SNVT sebagai dasar dilaksanakannya pembangunan rumah khusus,” ungkapnya, Senin (8/10/2018).

Kamal menegaskan, Yulius Mallo kini telah ditetapkan tersangka dengan karena diduga melanggar Pasal 385 (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Pantai Pangandaran Ditata untuk Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Kamal menambahkan, pihak kepolisian telah meminta untuk menghentikan proses pekerjaan pembangunan rumah khusus yang berada di lokasi tanah milik korban dengan pihak SNVT penyediaan perumahan Provinsi Papua.

“Kami juga telah berkoodinasi dengan kantor BPN Kabupaten Jayapura untuk melakukan pengambilan batas tanah berdasarkan peta ukur yang terdapat pada sertifikat hak milik. Melakukan pemeriksanan ahli (staf BPN). Kemudian tanggal 10 Oktober 2018 mendatang, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yulius Mallo,” tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com