Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Caleg, Kepala SMP di Palembang Dicopot

Kompas.com - 25/09/2018, 18:38 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Palembang M Ansyori dicopot dari jabatannya lantaran masuk sebagai salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dapil 4 Palembang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, M Ansyori diketahui masih aktif sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seorang ASN pun dilarang masuk dalam kegiatan politik, terlebih lagi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Dewa menjelaskan, mereka dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama dewan pertimbangan jabatan untuk memberikan sanksi kepada M Ansyori.

Baca juga: Tegak Berdiri Setelah 28 Tahun Mangkrak, Berikut Fakta GWK yang Terungkap

“Kami sudah konfrimasi kepada yang bersangkutan dan ternyata benar. Dia minta maaf dan akan mundur sebagai caleg. Tapi sanksi akan tetap diberikan, dengan pencopotan kepada M Ansyori,” kata Dewa, Selasa (25/9/2018).

Pihaknya pun akan meminta surat keterangan dari M Asnyori jika ingin mundur dari caleg. Meski demikian, sanksi pun tetap tak akan dihapuskan kepadanya karena sudah melanggar aturan sebagai ASN.

“Kami nanti akan minta surat buktinya, kalau memang mau mundur jadi caleg. Tapi sanksi tetap tidak akan hilang,” ujarnya.

Nama M Ansyori diketahui masuk sebagai caleg Dapil 4 yang mencalonkan diri dari partai Perindo setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.

Baca juga: Soal Pengeroyokan di GBLA, Menpora: PSSI Harus Bertanggung Jawab

Dapil empat itu meliputi Kecamatan Semetang Borang, Kalidoni, dan Sako.

Dari Daftar Calon Tetap yang dikeluarkan KPU Kota Palembang, Ansyori mendapat nomor urut 4, dari delapan calon anggota legislatif Partai Perindo.

Padahal, dari Peraturan KPU (PKPU) RI No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sejak dikeluarkannya DCT calon anggota legislatif oleh KPU  seluruh pegawai pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala daerah termasuk pegawai di badan usaha milik pemerintah, wajib mengundurkan diri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com