Salin Artikel

Jadi Caleg, Kepala SMP di Palembang Dicopot

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Palembang M Ansyori dicopot dari jabatannya lantaran masuk sebagai salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dapil 4 Palembang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, M Ansyori diketahui masih aktif sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seorang ASN pun dilarang masuk dalam kegiatan politik, terlebih lagi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Dewa menjelaskan, mereka dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama dewan pertimbangan jabatan untuk memberikan sanksi kepada M Ansyori.

“Kami sudah konfrimasi kepada yang bersangkutan dan ternyata benar. Dia minta maaf dan akan mundur sebagai caleg. Tapi sanksi akan tetap diberikan, dengan pencopotan kepada M Ansyori,” kata Dewa, Selasa (25/9/2018).

Pihaknya pun akan meminta surat keterangan dari M Asnyori jika ingin mundur dari caleg. Meski demikian, sanksi pun tetap tak akan dihapuskan kepadanya karena sudah melanggar aturan sebagai ASN.

“Kami nanti akan minta surat buktinya, kalau memang mau mundur jadi caleg. Tapi sanksi tetap tidak akan hilang,” ujarnya.

Nama M Ansyori diketahui masuk sebagai caleg Dapil 4 yang mencalonkan diri dari partai Perindo setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.

Dapil empat itu meliputi Kecamatan Semetang Borang, Kalidoni, dan Sako.

Dari Daftar Calon Tetap yang dikeluarkan KPU Kota Palembang, Ansyori mendapat nomor urut 4, dari delapan calon anggota legislatif Partai Perindo.

Padahal, dari Peraturan KPU (PKPU) RI No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sejak dikeluarkannya DCT calon anggota legislatif oleh KPU  seluruh pegawai pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala daerah termasuk pegawai di badan usaha milik pemerintah, wajib mengundurkan diri.

 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/25/18382681/jadi-caleg-kepala-smp-di-palembang-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke