Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Poso Tetapkan 392 Caleg, 1 Bacaleg Mantan Koruptor Dicoret

Kompas.com - 20/09/2018, 19:12 WIB
Mansur,
Farid Assifa

Tim Redaksi

POSO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya secara resmi menetapkan 392 orang daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Kabupaten Poso sebagai peserta Pemilhan Legislatif 2019 mendatang.

Kegiatan penetapan nama-nama DCT Pileg 2019 tersebut digelar di aula KPU Poso dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, komisioner Bawaslu Kabupaten Poso serta seluruh pengurus dari 14 parpol.

Dari 392 orang DCT yang telah ditetapkan tersebut, satu orang di antaranya bacaleg dari PDI-P, Idrus Tadji terpaksa dicoret meski menang dalam sidang adjudikasi Bawaslu. Pencoretan tersebut dilakukan atas permintaan partai pengusungnya.

Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki menjelaskan, pencoretan nama Idrus Tadji dari DCT anggota legislatif DPRD Kabupaten Poso karena PDI-P pusat tidak menginginkan caleg dari partainya adalah mantan narapidana korupsi.

Menurutnya, secara aturan, KPU Poso mengakomodasi bacaleg masuk ke DCT meskipun yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi.

Baca juga: Bawaslu Poso Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Namun berdasarkan aturan internal partai, KPU Poso terpaksa mencoret nama Idrus Tadji dari DCT Poso.

"Sebenarnya nama Idrus Tadji siap kami akomodir masuk DCT setelah dimenangkan oleh Bawaslu dalam sidang Adjudikasi. Tapi karena permintaan partai, akhirnya kami anulir," kata Budiman Maliki.

Di tempat yang sama, Idrus Tadji yang juga merupakan sekertaris DPD PDI-P Kabupaten Poso mengakui pencoretan nama dirinya dari DCT karena permintaan partai. Menurutnya, apa yang dilakukan parpol merupakan komitmen untuk menjaga citra dan nama baik.

"Ini adalah kebijakan parpol, saya legawa meskipun pihak Mahkamah Agung telah menyetujui caleg mantan korupsi. Yang jelas saya menghargai keputusan pimpinan pusat dan saya tidak akan mengambil langkah hukum," tegas Idrus Tadji.

Berbeda dengan PDI-P, salah seorang bacaleg dari PKPI, Mathius Tungka justru masuk ke DCT anggota legislatif DPRD Kabupaten Poso.

Baca juga: Bacaleg Eks Koruptor Ini Nilai Putusan MA dan Bawaslu Obyektif

Sebelumnya, KPU Kabupaten Poso telah menganulir berkas dua orang bacaleg, masing-masing Idrus Tadji dari PDI-P dan Mathius Tungka dari PKPI karena bertentangan dengan PKPU 20 tahun 2018 tentang syarat pencalonan anggota DPRD kabupaten dan kota yang termasuk kasus korupsi.

Sebanyak 392 orang caleg yang telah ditetapkan oleh KPU Poso masing-masing terdiri dari 260 caleg laki-laki dan 132 caleg perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com