Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Aki Tower XL

Kompas.com - 20/09/2018, 10:31 WIB
Junaedi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Lantaran sakit hati dipecat sebagai karyawan PT XL Axiata Tbk, seorang pria nekat mencuri empat buah aki base tranceiver station (BTS) atau tower telekomunikasi.

Harga aki tersebut senilai jutaan rupiah, namun yang paling parah adalah akibat peristiwa ini, jaringan komunikasi XL di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sempat mati beberapa hari. 

Pelaku pencurian aki BTS adalah F (33). Sebelumnya F bekerja sebagai operator dan teknisi BTS XL. 

Saat dibekuk, polisi mengamankan barang bukti 4 buah aki senilai Rp 4 juta per unit dari tangan F. 

F mengaku kepada polisi, dirinya nekat mencuri aki tower tersebut lantaran sakit hati setelah dipecat sebagai karyawan XL. 

Baca juga: Dari 22 Tower Telekomunikasi, Mantan Bupati Mojokerto Minta Rp 4,4 M

Selain dipecat, menurut tersangka, dia juga dikeluarkan dari group WhatsApp, media sosial dan sempat dicaci maki oleh bos tempat dia bekerja.

F diamankan petugas dari Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar saat akan menjual aki atau baterai curiannya tersebut di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (19/9/2018) malam. 

KBO Reskrim Polres Polewali Mandar Iptu Mustakim mengatakan, tersangka melakukan aksinya seorang diri dan mengangkut hasil curian mengunakan mobil.

“Tersangka sakit hati karena dipecat dan dikeluarkan dari group WhatsApp, hingga nekat mencuri aki tower,” jelas Iptu Mustakim, Kamis (20/9/2018). 

Hingga kini tersangka masih diperiksa intensif aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, termasuk mencari tahu adanya keterlibtan orang lain dalam melakukan aksi pencurian ini.

Selain menyebabkan kerugian pada pihak perusahaan, akibat peristiwa tersebut terjadi gangguan jaringan telekomunikasi XL selama beberapa hari lantaran sejumlah towernya mati atau tidak berfungsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya kini tersangka F meringkuk di tahanan Polres Polewali Mandar dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com