Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Sempat Berpikir Mati, sebab Kami Diperlakukan seperti Tawanan"

Kompas.com - 17/09/2018, 14:39 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

"Kebetukan kelompok kami duluan yang disuruh bergerak dan selanjutnya ada kelompok kedua. Cuma saya tidak tahu mereka selamat apa nasibnya sama seperti kami juga, tertangkap aparat," ungkapnya.

Sementara itu Komandan Pangkalan TNI AL Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan mengatakan, TKI Ilegal yang berhasil diselamatkan berjumlah 40 orang. Terdiri dari 31 laki-laki dan 9 perempuan.

"Bahkan satu perempuan yang kami selamatkan sekitar pukul 3.30 WIB di perairan Sekilak, Nongsa, Minggu (16/9/2018) dini hari dalam keadaan hamil," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, penyelamatan ini berawal dari informasi Intelijen bahwa akan ada aktivitas pemulangan TKI illegal dari Malaysia dengan tujuan Batam yang diduga membawa narkoba.

Dari sana Tim F1QR Lanal Batam dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui kapal pengangkut TKI ilegal tersebut.

"Akhirnya speedboat tersebut diamankan di Perairan Sekilak, Nongsa, Batam. Namun dua orang pembawa speedboat berhasil melarikan diri. Sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," jelasnya.

Selanjutnya, speedboat tanpa nama beserta muatan TKI ilegal dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

Setibanya di dermaga Lanal Batam, dilanjutkan pemeriksaan terhadap para TKI ilegal serta barang bawaannya untuk mengetahui apakah ada narkoba yang dibawanya.

"Berdasarkan penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik speedboat tersebut adalah berinisial A yang berdomisili di Tanjung Uban, Bintan," imbuh Iwan.

Selanjutnya 40 TKI ilegal yang berhasil diselamatkan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), sebagai instansi yang berwenang menanganinya.

"Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik speedboat dan pembawanya adalah tindak pidana pelayaran dan perlindungan pekerja imigran Indonesia," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com