Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pabrik Minyak Ilegal di Palembang

Kompas.com - 16/09/2018, 19:57 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pabrik minyak ilegal yang berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Minggu ( 16/9/2018).

Lima orang yang merupakan pegawai dari pabrik minyak ilegal pun turut diamankan petugas bersama 10 ton BBM jenis solar yang akan dijadikan barang bukti.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang langsung memimpin penggerebekan tersebut mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan laporan dari tim Pengumpulan Bahan-bahan Keterangan (Pulbaket) Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) mengenai adanya kegiatan pengolahan minyak di pinggir sungai Musi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menyisir lokasi yang disebutkan, hingga menemukan satu unit kapal besar yang sedang bersandar di pelabuhan semi permanen milik PT Karimata Energi Persada.

“Dari hasil pemeriksaan, para pegawai perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan izin operasional penyimpanan dan pengolahan BBM. Di dalam kapal terdapat 10 ton BBM jenis solar,” kata Zulkarnain.

Baca juga: Ratusan Penambang Minyak Ilegal Demo ke DPRD Aceh Timur

Dia melanjutkan, empat tangki yang diduga menjadi alat pengolahan minyak pun hilang di lokasi kejadian. Dugaan jika kapal  serta pabrik tersebut mengolah minyak secara ilegal pun semakin menguat.

“Ketika dilaporkan ke kami, tangki itu masih ada. Setelah dicek, tadi sudah hilang, para karyawannya bungkam semua, ini yang lagi diselidiki,” ujarnya.

Diungkapkan Zulkarnain, PT Karimata Energi Persada diduga kuat menyalahgunakan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dengan melakukan kegiatan niaga di luar SKP. 

 "Setidaknya perusahaan ini akan dijerat dengan pasal 53 huruf D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang niaga migas tanpa izin yang akan dijerat tiga tahun pidana penjara dan pidana denda Rp30 miliar. Untuk pengolahan ilegalnya masih akan diselidiki,” jelasnya.

 

 

Kompas TV Petugas juga melakukan penyitaan pada kapal pengangkut yang telah di gunakan selama setahun lebih.  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com