BIMA, KOMPAS.com- Beberapa pengelola pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluhkan pemotongan dana bantuan untuk biaya operasional penyelenggara (BOP) tahun 2018.
Mereka mengaku, bantuan dana operasional PAUD yang baru diterima beberapa waktu lalu ternyata tidak utuh.
Rubianti, pemilik PAUD Rido Illahi, mengaku, lembaga PAUD mengeluhkan tindakan yang dilakukan pihak bank dengan memotong bantuan dana hibah tersebut secara sepihak.
“Pemotongan itu diketahui saat kita mencairkan BOP. Kita juga mempertanyakan bukti pemotongan, tapi tidak dikasih,”keluhnya
Dari informasi yang dihimpun, ada 125 TK/PAUD di Kota Bima yang mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat.
Bantuan itu bersumber dari alokasi dana khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi anak dengan besaran Rp 600.000 per anak sekali dalam setahun.
Di Bima, alokasi dana untuk anak usia dini itu dicairkan melalui BNI. Namun, dana bantuan dipangkas senilai 40 persen setiap lembaga yang terdaftar sebagai penerima.
“Ketika kami mau mengambil, uang itu ternyata tidak utuh. Dari Rp 9 juta yang mestinya diterima, ternyata dipotong sebesar Rp 3 juta. Jadi, yang saya terima hanya Rp 5 juta, begitu juga teman-teman yang lain,”kata Rubi saat ditemui Kompas.com, Kamis (13/9).
Baca juga: Mantan Pejabat di Disdik Sumbawa Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PAUD
Kata dia, pemotongan itu dilakukan pihak bank setelah menerima rekomendasi dari dinas pendidikan setempat dengan alasan untuk biaya alat permainan edukasi (APE) dan pendukung pembelajaran lainya.
“Kami sudah mempertanyakan itu, pihak bank mengatakan bahwa pemotongan sesuai dengan rekomendasi dinas,”ungkapnya
Rubi mengaku keberatan karena pemotongan tidak sosialisasikan lebih awal dengan pihak pengelola.
Selain itu, ia juga mempertanyakan rekomendasi dinas dengan menunjuk pihak rekanan terkait pengadaan perangkat pendukung di PAUD.
“Di aturan BOP memang ada penggunaan dana sebesar 50 persen harus dibelanjakan untuk peralatan pembelajaran dan bermain. Tapi pengadaan tidak boleh dilakukan oleh pihak manapun, kecuali lembaga atau TK yang bersangkutan, itu juknisnya,"sebutnya.