MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (28/8/2018).
KPK mengamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta.
Sebagai informasi, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim kasus Meiliana, terdakwa kasus penistaan agama di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Humas PN Medan Erintuah Damanik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Namun dia belum bisa memberikan keterangan terkait apa para terduga ditangkap.
Baca juga: 5 Berita Terpopuler Nusantara, Vonis Meiliana hingga Kecelakaan Mercy Maut di Solo
“Saya no comment dulu, infonya terkait korupsi. OTT-nya pagi tadi, mereka menyegel meja hakim Sontan dan Merry,” kata Erintuah, Selasa (28/8/2018).
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan para hakim dan panitera tersebut.
"Ada delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria.
Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan hal yang sama. Febri melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan, para terduga diamankan karena telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan.
Pihaknya mengamankan barang bukti dollar Singapura. Saat ini, tim KPK sedang melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Meiliana, Menangis di Sidang hingga Fatwa MUI
"Perkembangannya akan di-update kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.