Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Kena OTT KPK

Kompas.com - 28/08/2018, 19:27 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (28/8/2018). 

KPK mengamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta.

Sebagai informasi, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim kasus Meiliana, terdakwa kasus penistaan agama di Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Humas PN Medan Erintuah Damanik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Namun dia belum bisa memberikan keterangan terkait apa para terduga ditangkap.

Baca juga: 5 Berita Terpopuler Nusantara, Vonis Meiliana hingga Kecelakaan Mercy Maut di Solo

“Saya no comment dulu, infonya terkait korupsi. OTT-nya pagi tadi, mereka menyegel meja hakim Sontan dan Merry,” kata Erintuah, Selasa (28/8/2018).

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan para hakim dan panitera tersebut.

"Ada delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria.

Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan hal yang sama. Febri melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan, para terduga diamankan karena telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan.

Pihaknya mengamankan barang bukti dollar Singapura. Saat ini, tim KPK sedang melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Meiliana, Menangis di Sidang hingga Fatwa MUI

"Perkembangannya akan di-update kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke Jakarta," jelasnya.

Perkara penjualan tanah

Informasi yang didapat Kompas.com, para terduga ditangkap terkait perkara korupsi penjualan tanah negara seluas 74 hektar yang merugikan negara hingga Rp 132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Tamin baru dijatuhi vonis enam tahun penjara pada Senin (27/8/2018). Majelis hakim persidangannya adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba. Sedangkan Elpandi menjadi paniteranya. 

Selain hukuman badan, pemilik Simalem Resort tersebut juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 132 miliar lebih. Tapi majelis hakim tidak memerintahkan jaksa penuntun umum untuk menyita barang bukti lahan seluas 74 hektar kepada negara.

Baca juga: Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan

 

Melainkan dikembalikan kepada Mujianto sebagai pembeli lahan, dengan catatan dia harus melunasi sisa pembayarannya kepada Tamin sekitar Rp 105 miliar lebih. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara untuk disita. 

Erintuah Damanik yang ditanyai soal ini hanya menjawab kalau dirinya masih berkonsentrasidengan dugaan penanganan kasus korupsi saja. Tim kuasa hukum Tamin Sukardi, Suhadi yang dimintai keterangannya mengaku belum mendapat informasi.

"Saya baru tahu dari wartawan. Saya pada sidang putusan Pak Tamin kemarin tidak datang, makanya saya terkejut. Saya cari informasi dulu,ya.." kata Suhadi.

Setelah diamankan dari PN Medan, para terduga dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan hal ini.

Dia bilang, KPK meminjam tempat di Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Hasil koordinasi kedua belah pihak, penyampaian hasil pemeriksaan akan dilakukan oleh KPK.

"Kita hanya memfasilitasi tempat saja untuk pemeriksaan," ucap Sumanggar.

Kompas TV Presiden mengaku tidak bisa mengintervensi hukum yang sedang berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com