Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Terbaru Kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, Status Tersangka hingga Isu SARA

Kompas.com - 24/08/2018, 11:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Warga sekitar pun sempat mengejar IA untuk meminta pertanggungjawaban.

"Mobil itu tancap gas kencang. Warga yang melihat dan meneriaki pengemudi mobil supaya berhenti, tapi tidak dihiraukan," ungkap Slamet.

Baca Juga: Adu Mulut dan Kejar-kejaran Terjadi Sebelum Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas

3. Warga diusir rekan IA saat melakukan pengejaran

Melihat mercy melarikan diri, warga mengejar hingga di Jalan Menteri Supeno, Manahan, tepat di utara Aspol Polresta Surakarta.

Ternyata, IA dan mobil Mercy-nya sudah menepi di selatan Jalan Menteri Supeno. Namun, saat warga mendatangi IA untuk meminta pertanggungjawaban, tiga rekan IA berbadan kekar justru balik menggertak warga yang datang.

"Mobil sudah berhenti di sana. Tetapi, warga malahan disuruh kembali karena orang-orangnya di mobil itu besar-besar semua. Ada tiga pria di dekat mobil mercy," kata Slamet, salah satu warga.

Baca Juga: Cerita Warga Saat Mengejar Pemilik Mercy yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

4. IA ditetapkan tersangka kasus pembunuhan bukan kecelakaan lalu lintas

Anggota kepolisian olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).KOMPAS.com/Labib Zamani Anggota kepolisian olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).

Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz AD 888 QQ berinisial IA (40), warga Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
IA dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli di Solo, Rabu (22/8/2018) malam.

Menurut Fadli, insiden tabrakan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas), melainkan tindak pidana karena ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

"Jadi, ini bukan lakalantas. Ini kasus pidana murni. Tersangka sengaja menabrak motor korban dari belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," katanya.

Baca Juga: Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas, Polisi Periksa 9 Saksi

5. Polisi cegah kasus kecelakaan dipolitisir berbau SARA

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan tersangka, IA (baju tahanan biru) dalam rilis kasus dugaan pembunuhan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018) malam.KOMPAS.com/Labib Zamani Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan tersangka, IA (baju tahanan biru) dalam rilis kasus dugaan pembunuhan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018) malam.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan IA dibantu Ditreskrimum Polda Jateng.

"Kasus ini juga di-backup Ditreskrimum Polda Jateng, Dit Intelkam, Propam, Irwasda, Jumat pagi melakukan olah TKP bersama Gakkum Ditlantas Polda Jateng bersama Tim Inafis. Kita juga mengundang Tim Labfor Polda Jateng untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan terbuka," kata Ribut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memolitisasi kasus kecelakaan tersebut yang dapat meresahkan masyarakat.

"Jangan sampai kasus ini dipolitisir sehingga menjurus ke arah SARA, perpecahan di wilayah Solo," ujar Ribut menegaskan.

Seperti diketahui, IA yang diketahui pemilik perusahaan cat ternama terlibat kasus kecelakaan di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo. Kecelakaan tersebut membuat Eko Prasetio (28) mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor, Polisi Janji Tak Akan Pandang Bulu

Sumber (KOMPAS.com: Labib Zamani)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com