Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Terbaru Kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, Status Tersangka hingga Isu SARA

Kompas.com - 24/08/2018, 11:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.comKecelakaan maut terjadi di Kota Solo pada Rabu (22/8/2018) siang. Seorang pengendara tewas di tempat setelah seorang pengendara mobil sengaja menabrak dari arah belakang.

Korban atas nama Eko Prasetio (28), warga Jalan Mliwis, Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, mengalami luka parah di bagian kepala setelah ditabrak mobil Mercy dengan nomor polisi AD 888 QQ.

Pelaku diketahui berinisial IA (40), warga Karanganyar, Jawa Tengah.

Pelaku saat ini sudah diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut sejumlah fakta-fakta terkait kecelakaan maut tersebut.

1. Korban dan pelaku terlibat adu mulut dan kejar-kejaran di jalan

Sepeda motor korban diangkut mobil polisi setelah ditabrak mobil Mercedez Benz di Jalan KS Tubun tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).KOMPAS.com/Labib Zamani Sepeda motor korban diangkut mobil polisi setelah ditabrak mobil Mercedez Benz di Jalan KS Tubun tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).

IA emosi saat laju kendaraannya terhalangi oleh Eko yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol AD 5435 OH. IA mengejar Eko dan adu mulut pun terjadi antara kedua pria tersebut.

Sementara itu, salah satu rekan IA, yang saat itu ada di dalam mobil, sempat turun dari mobil dan memukul kepala Eko yang masih mengenakan helm.

Tidak terima perlakuan tersebut, Eko terpancing emosinya ketika bertemu kembali dengan mobil Mercy milik IA di lokasi yang berbeda. Eko pun menendang bagian belakang mobil IA.

"Kronologinya itu bermula dari cekcok di traffic light simpang Pemuda Teater timur kawasan Taman Balekambang," kata Kasatreskim Polresta Surakarta Komisaris Fadli di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).

Tindakan Eko dipergoki IA yang lalu spontan mengejar Eko dan menabraknya di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo, tepat di timur Kantor Mapolresta Surakarta.

Baca Juga: Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pemilik Sedan Mercy Jadi Tersangka Pembunuhan

2. Aksi brutal IA disaksikan warga sekitar

Anggota kepolisian melakukan olah TKP di Jalan KS Tubun, tepatnya di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).KOMPAS.com/Labib Zamani Anggota kepolisian melakukan olah TKP di Jalan KS Tubun, tepatnya di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).

Sejumlah warga melihat mobil  Mercedez Benz hitam AD 888 QQ yang dikendarai IA mengejar pengendara motor Honda Beat AD 5435 OH, dan menabrak Eko Prasetio (28) dari belakang hingga tewas.

Peristiwa naas itu terjadi di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat tabrakan tersebut, tubuh Eko terseret sepanjang 15 meter dari lokasi tabrakan. Setelah menabrak, IA melarikan diri dan akhirnya berhenti tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga sekitar pun sempat mengejar IA untuk meminta pertanggungjawaban.

"Mobil itu tancap gas kencang. Warga yang melihat dan meneriaki pengemudi mobil supaya berhenti, tapi tidak dihiraukan," ungkap Slamet.

Baca Juga: Adu Mulut dan Kejar-kejaran Terjadi Sebelum Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas

3. Warga diusir rekan IA saat melakukan pengejaran

Mobil sedan jenis Mercedez Benz hitam AD 888 QQ milik tersangka IA diamankan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam.KOMPAS.com/Labib Zamani Mobil sedan jenis Mercedez Benz hitam AD 888 QQ milik tersangka IA diamankan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam.

Melihat mercy melarikan diri, warga mengejar hingga di Jalan Menteri Supeno, Manahan, tepat di utara Aspol Polresta Surakarta.

Ternyata, IA dan mobil Mercy-nya sudah menepi di selatan Jalan Menteri Supeno. Namun, saat warga mendatangi IA untuk meminta pertanggungjawaban, tiga rekan IA berbadan kekar justru balik menggertak warga yang datang.

"Mobil sudah berhenti di sana. Tetapi, warga malahan disuruh kembali karena orang-orangnya di mobil itu besar-besar semua. Ada tiga pria di dekat mobil mercy," kata Slamet, salah satu warga.

Baca Juga: Cerita Warga Saat Mengejar Pemilik Mercy yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

4. IA ditetapkan tersangka kasus pembunuhan bukan kecelakaan lalu lintas

Anggota kepolisian olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).KOMPAS.com/Labib Zamani Anggota kepolisian olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).

Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz AD 888 QQ berinisial IA (40), warga Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
IA dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli di Solo, Rabu (22/8/2018) malam.

Menurut Fadli, insiden tabrakan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas), melainkan tindak pidana karena ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

"Jadi, ini bukan lakalantas. Ini kasus pidana murni. Tersangka sengaja menabrak motor korban dari belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," katanya.

Baca Juga: Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas, Polisi Periksa 9 Saksi

5. Polisi cegah kasus kecelakaan dipolitisir berbau SARA

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan tersangka, IA (baju tahanan biru) dalam rilis kasus dugaan pembunuhan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018) malam.KOMPAS.com/Labib Zamani Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan tersangka, IA (baju tahanan biru) dalam rilis kasus dugaan pembunuhan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018) malam.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan IA dibantu Ditreskrimum Polda Jateng.

"Kasus ini juga di-backup Ditreskrimum Polda Jateng, Dit Intelkam, Propam, Irwasda, Jumat pagi melakukan olah TKP bersama Gakkum Ditlantas Polda Jateng bersama Tim Inafis. Kita juga mengundang Tim Labfor Polda Jateng untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan terbuka," kata Ribut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memolitisasi kasus kecelakaan tersebut yang dapat meresahkan masyarakat.

"Jangan sampai kasus ini dipolitisir sehingga menjurus ke arah SARA, perpecahan di wilayah Solo," ujar Ribut menegaskan.

Seperti diketahui, IA yang diketahui pemilik perusahaan cat ternama terlibat kasus kecelakaan di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo. Kecelakaan tersebut membuat Eko Prasetio (28) mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor, Polisi Janji Tak Akan Pandang Bulu

Sumber (KOMPAS.com: Labib Zamani)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com