Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhkan Pengeras Suara Azan, Meiliana: Saya Minta Maaf pada Masyarakat Muslim

Kompas.com - 23/08/2018, 19:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Kompas TV Vonis terhadap Meilana dinilai tidak perlu. Salah satunya disuarakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.

Surat pernyataan itu, lanjut dia, ditandatangani 100 anggota Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Maksun dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan Meliana melakukan penodaan agama.

“Jadi kalau ada 100-an orang buat surat pernyataan ditambah fatwa MUI bahwa si A membunuh, tidak ada fakta lain, pidanalah dia? Kacaulah kalau begini," ucapnya.

Saat ini, tim penasehat hukum sedang menyiapkan memori banding untuk upaya hukum Meiliana selanjutnya.

Ranto mengaku heran dengan kasus ini yang terkesan berlarut-larut. Meiliana baru ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada Mei 2018, dua tahun setelah kasusnya bergulir.

"Sudah tiga kali kapolres Tanjungbalai diganti dan dua kali kajari berganti. Penyelesaian perkara ini juga sempat dilakukan mediasi, pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan meminta maaf di depan publik," ucapnya.

"Meiliana juga sudah meminta maaf, ada saksinya wali kota Tanjungbalai, tapi ternyata jadi panjang begini," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com