Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Rusak Lingkungan, Tambang PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng Disegel

Kompas.com - 08/08/2018, 09:38 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kompas TV Tukik ini merupakan hasil penangkaran yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.

Perusahaan itu juga mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 14 hektare sesuai SK.257/Menhut-II/2013 yang akan berakhir masa   berlakunya hingga 10 September 2020.

"Karena izinnya akan segara habis PT Atlasindo sejak dari sekarang mulai mengurus perpanjangan izin," kata Yudi.

Kemudian, kata Yudhi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Barat menyetujuinya melalui SK Nk.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017. Alasan keluarnya surat itu lantaran Pemkab Karawang telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan atas perpanjangan izin PT Atlasindo.

Yudi menyebut proses perizinan penambangan tersebut janggal. Perusahaan itu mengajukan perizinan dan diizinkan oleh DPMPTSP Jabar tanpa melihat dampak lingkungan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang, Ini Cara Pelaku Kelabui Korban

"Bahkan (pemerintah) daerah menyatakan tidak pernah merekomendasikan untuk ditambang," katanya.

Perwakilan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar Ahmad Fadillah menyatakan, akan secepatnya melakukan kajian khusus perihal pertambangan PT Atlasindo Utama.

"Kami tidak ada masalah jika itu ditutup," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com