Salin Artikel

Diduga Rusak Lingkungan, Tambang PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng Disegel

Kepala Satpol PP Karawang Asip Suhendar mengatakan, penyegelan pertambangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat antara Pemkab Karawang dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Provinsi Jawa Barat dan para pegiat lingkungan.

"Penyegelan kami lakukan berdasarkan hasil rapat bersama pihak provinsi (Jawa Barat), pemkab (Karawang), dan sejumlah elemen masyarakat," kata Asip.

Satpol PP juga menghentikan sementara aktivitas pertambangan batu split tersebut. "Kami hentikan setiap kegiatan produksi perusahaan itu dan memasang stiker penyegelan," ungkapnya.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sendiri memastikan penutupan sementara aktivitas pertambangan di Gunung  Sirnalanggeng  oleh PT Atlasindo  Utama.

"Hari ini kita memastikan akan melakukan penutupan sementara perusahaan," ujar Cellica usai melakukan rapat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dan penggiat lingkungan.

Cellica menegaskan, dalam waktu dua Minggu ke depan, Pemkab Karawang akan  melakukan penutupan total. 

Pasalnya, aktivitas pertambangan PT Atlasindo Utama sudah merugikan masyarakat di kaki gunung Sirnalanggeng itu. Ia bahkan menyebut di wilayah Karawang bagian selatan tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

"Tentu yang kita akan lakukan untuk melindungi anak cucu kita," tambahnya.

Cellica bahkan mencurigai proses perizinan yang dilakukan PT Atlasindo tidak ditempuh secara benar.

Sehingga, ia merekomendasikan agar semua izin yang dikantongi PT Atlasindo dicabut atau dibekukan.

Perizinan bermasalah

Koordinator Masyarakat Karawang Bersatu Yudi Wibiksana mengatakan, aktivitas pertambangan di Gunung Sirnalanggeng yang terletak di Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang oleh PT Atlasindo Utama dilakukan sejak 2002, dan mengakibatkan 39 persen bagian puncak gunung tersebut rusak.

"Dampaknya warga sekitar kesulitan mendapatkan air bersih," tambahnya.

Yudhi menyebut PT Atlasindo mengantongi Suran Izin Penambangan Daerah (SPID) No. 541.30/Kep.05-SPID/TM/DLH. Pada 2010 perusahaan itu mengajukan perubahan SPID menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga mereka mangantongi IUP No. 541.3/116.a/03/II.12-IUP/Tamben pada 2012 yang boleh menambang hingga 2020.

Perusahaan itu juga mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 14 hektare sesuai SK.257/Menhut-II/2013 yang akan berakhir masa   berlakunya hingga 10 September 2020.

"Karena izinnya akan segara habis PT Atlasindo sejak dari sekarang mulai mengurus perpanjangan izin," kata Yudi.

Kemudian, kata Yudhi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Barat menyetujuinya melalui SK Nk.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017. Alasan keluarnya surat itu lantaran Pemkab Karawang telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan atas perpanjangan izin PT Atlasindo.

Yudi menyebut proses perizinan penambangan tersebut janggal. Perusahaan itu mengajukan perizinan dan diizinkan oleh DPMPTSP Jabar tanpa melihat dampak lingkungan.

"Bahkan (pemerintah) daerah menyatakan tidak pernah merekomendasikan untuk ditambang," katanya.

Perwakilan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar Ahmad Fadillah menyatakan, akan secepatnya melakukan kajian khusus perihal pertambangan PT Atlasindo Utama.

"Kami tidak ada masalah jika itu ditutup," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/08/09380231/diduga-rusak-lingkungan-tambang-pt-atlasindo-utama-di-gunung-sirnalanggeng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke