TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Merauke, Papua, menyumbang Rp 113 juta ke Negara hanya lewat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama periode Januari hingga akhir Juli 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Polres Merauke telah menerbitkan sedikitnya 3.784 lembar SKCK dalam sekitar tujuh bulan kerja tersebut.
"Dari hasil evaluasi, berdasarkan data Satuan Intelkam Polres Merauke, yang paling banyak pengurusan SKCK terjadi pada bulan Juni dan Juli 2018," kata Kamal, Sabtu (28/7/2018).
Baca juga: Polres Bekasi Kota Buka Layanan SIM dan SKCK 24 Jam
Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan SKCK berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenai sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang disetorkan langsung ke kas Negara.
Menurut Kamal, pengurusan SKCK oleh masyarakat antara lain untuk keperluan melanjutkan kuliah, mencari kerja, melengkapi berkas calon anggota legislatif, berkas CPNS dan berbagai kelengkapan persyaratan lainnya.
Baca juga: Ombudsman Sebut Banyak Aduan Pembuatan SKCK yang Tak Sesuai Aturan
Salah seorang warga yang mengurus SKCK di Polres Merauke, kata Kamal, mengakui pelayanan kepolisian saat ini sudah semakin baik.
Hanya saja, mereka masih mengeluhkan pengurusan surat yang dilakukan di ruangan yang berbeda-beda.
"Seperti surat catatan kriminal pada satuan reskrim, dan kartu sidik jari sudah baik, namun pengurusan surat-surat tersebut masih berbeda ruangan. Diharapkan kedepan pengurusannya bisa satu ruangan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.