Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Nekat Bobol Bank Buat Foya-foya dan Beli Motor Ninja

Kompas.com - 27/07/2018, 07:09 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku pembobolan salah satu bank swasta yang beroperasi di Kecamatan Cepu, Blora yang terjadi pada bulan April lalu.

Identitas pelaku yakni MW (25), warga Desa Nglajo, Kecamatan Cepu, Blora. 

Pemuda pengangguran yang belakangan diketahui tinggal tak jauh dari lokasi bank tersebut merengek saat polisi membekuknya di dalam rumah.

"Kemarin kami tangkap pelaku di rumahnya. Pelaku menangis memohon ampun menyesali perbuatannya. Kami ungkap kasus ini selama tiga bulan," terang Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Uang Rp 600 Juta Milik Nasabah BRI Raib, Seorang Pegawai Bank Ditangkap

AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, aksi pencurian yang didalangi oleh pelaku MW sendiri ini terjadi pada Minggu (16/4/2018) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang saat itu melihat kondisi bank dalam keadaan sepi berupaya masuk dengan cara memanjat pagar depan kemudian masuk lewat jendela samping. 

"Rumah pelaku berada di seberang bank swasta itu. Melihat satpam keluar, pelaku langsung masuk ke halaman kemudian mencongkel jendela bank. Pelaku ini sudah lama mengintai situasi bank karena memang lama berniat mencuri," kata AKP Heri Dwi Utomo.

Usai masuk di dalam bank, pelaku menyatroni uang tunai Rp 268 juta yang tersimpan di dalam lemari besi, yang ternyata belum terkunci. Pelaku juga menggondol 6 buah handphone android baru yang disimpan di dalam lemari besi tersebut.

Baca juga: Bank BTPN Dirampok Komplotan Bersenjata, Rp 148 Juta Raib

"Pelaku lantas kabur berfoya-foya. Aksi pencurian ini dilakukan pelaku sendirian dan pengakuannya baru pertama kali mencuri. Kami amankan motor Ninja dan beberapa handphone. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Heri Dwi Utomo. 

Sementara di hadapan penyidik pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian itu untuk berlibur dan bersenang-senang ke luar kota yakni Jawa Timur dan  Pulau Karimunjawa.

Pelaku juga menggunakan uang hasil pencurian itu untuk membeli cash motor Kawasaki Ninja 250 cc seharga Rp 43 juta.

"Saya khilaf, pengen liburan ke luar kota tapi tak punya uang. Uang saya gunakan untuk berfoya-foya sembari liburan, " tuturnya.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Bisnis berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com