Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Ponsel Warga, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/07/2018, 07:49 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com - Seorang pengendara roda dua bernama Sukmawati (34) dijambret saat tengah melintas di jalur dua samping pasar baru Belopa, kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/7/2018) sekitar pukul 20.00 wita.

Pelaku yang berjumlah satu orang mengambil telepon seluler (ponsel) pengendara motor tersebut.

“Saat diatas motor, tiba-tiba dia datang merampas ponsel saya hingga saya terjatuh dan mengalami luka pada bagian siku dan telapak tangan saya, setalah mengambil ponsel dia langsung kabur,” kata Sukmawati, Kamis (12/7/2018).

Atas laporan warga tersebut, tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai pelaku jambret dan penadah.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Komplotan Jambret Cempaka Putih yang Tewaskan Penumpang Ojek Online

Kedua pelaku tersebut adalah MK (31) pelaku jambret dan JH (36) berperan sebagai penadah. Pelaku diamankan di Dusun Lempopacci, Desa Lempopacci, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

“Berdasarkan hasil lidik diperoleh info bahwa pelaku tersebut adalah pelaku jambret kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku mengakui secara sendiri melakukan jambret menggunakan sepeda motor miliknya dengan cara merampas ponsel pengendara roda dua hingga korban terjatuh dan merampas barang korban lalu melarikan diri dan menjual ponsel rampasannya kepada JH,” ujar Faisal.

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Luwu guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Anggota Tenda Oranye yang Jambret Pedagang Lumpia

Kompas TV Wilayah hukum DKI jakarta dibikin geram dengan aksi penjambretan yang terjadi dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com