SELAYAR, KOMPAS.com - Tragedi KM Lestari Maju yang karam di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan dan menewaskan puluhan penumpang dalam tahap proses penyelidikan Polres Selayar.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka. Kamis, (5/7/2018).
Aparat kepolisian Polres hingga telah meminta keterangan enam warga sebagai saksi. Keenam saksi tersebut terdiri dari nakhoda kapal dan anak buah kapal (ABK).
Polisi tidak menampik di antara enam saksi ini ada yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Baca juga: Menhub: Kapal Feri KM Lestari Maju Bawa Penumpang Melebihi Manifes
"Kami sudah memeriksa enam orang saksi di antaranya ada nakhoda kapal dan ABK. Jika memang dalam proses penyelidikan kami menemukan unsur-unsur pidana maka segera kami jadikan tersangka," ujar AKBP Syamsu Ridwan, Kapolres Selayar.
Semetara itu, data keseluruhan penumpang terakhir yang dikumpulkan Pemerintah Kabupaten Selayar dan Polres Selayar berjumlah 191 orang.
Dari 191 penumpang, 155 dinyatakan selamat, 35 meninggal dunia, dan satu orang masih dalam pencarian.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kerabatnya agar segera melapor ke Posko Pengaduan sebab manifes jumlah penumpang tidak valid.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah penumpang akan bertambah sebab tidak ada manifes jumlah penumpang yang valid" kata Muh Hasil Ali, Bupati Selayar.