Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: PPDB Jabar, Sekolah Favorit Rawan Praktik Jual Beli Kursi

Kompas.com - 03/07/2018, 20:16 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Barat (Jabar) mengawasi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 agar tidak terjadi kecurangan, seperti praktik jual beli kursi di sekolah favorit

Ombudsman Jabar beralasan, dari investigasi mereka pada PPDB 2016 dan 2017 praktik jual beli kursi di sekolah favorit masih terjadi. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, PPDB Jabar masih rawan praktik jual beli kursi karena terdapat sejumlah kursi kosong di beberapa sekolah favorit.

Kursi kosong tersebut memberikan celah kepada masyarakat untuk melakukan praktik curang, mengingat masyarakat masih menganggap masuk ke sekolah favorit sebagai gengsi. 

"Kursi yang kosong di beberapa sekolah favorit itu kemudian digunakan masyarakat dalam jual beli kursi untuk mengambil jalur (curang) itu. Artinya sekolah favorit masih rawan (praktik jual beli kursi)," katanya, Senin (3/7/2018).

Baca juga: 121 Ribu SIswa Diterima dalam Pengumuman PPDB Jabar Non NHUN Hari Ini

Menurut Haneda, masalah kursi kosong rentan menimblkan praktik jual beli kursi lantaran pihak sekolah tidak menginformasikan adanya kursi kosong tersebut. Selain itu, ada oknum yang menjual kursi kosong itu dan hal ini dimanfaatkan masyarakat yang mengetahui akses jalur praktik tersebut.

"Kalau dari angkanya (jual kursi) bisa mencapai Rp 60 juta per satu kursi. Padahal yang membutuhkan kursi itu juga kan banyak, dan masalah itu masih terbuka," ungkapnya.

Sistem zonasi

Ombudsman melakukan investigasi tertutup tentang jual beli kursi itu apabila tidak ada laporan dari masyarakat.

Berdasarkan temuan ombudsman, praktik jual beli bangku tersebut masih rawan terjadi di sekolah yang ada di Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung.

Sistem zonasi dalam PPDB pun pernah direkomendasikan Ombudsman kepada pemerintah sebagai pemerataan.

Baca juga: PPDB Jabar: Semua Anak Bisa Sekolah!

 

"Dengan pemerataan sekolah, fasilitas sekolah sama baik di sekolah favorit maupun sekolah di perbatasan," katanya.

Dengan sistem zonasi ini pun menghindari terjadi penumpukan baik siswa maupun guru di satu sekolah. Oleh karena itu sarana dan prasarana harus menyeluruh di seluruh sekolah di Jabar. Begitupun dengan adanya rotasi Kepala Sekolah dan guru yang berkualitas.

Sementara itu Kepala Disdik Jabar Ahmad Hadadi mengatakan, pihaknya sudah menegaskan bahwa PPDB ini tidak berbayar, bahkan sekolah tidak boleh menarik sepeser pun dana dari calon peserta didik.

"Jika ada pelanggaran seperti itu harus diproses secara hukum," tegasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com