Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pekerjaan Rumah untuk Gubernur Baru Jawa Tengah

Kompas.com - 27/06/2018, 09:41 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Selain itu, menurut Fitiryah, gubernur sebelumnya sudah berusaha untuk membumi. Namun, kerap terhambat regulasi untuk melakukan sinergi kabupaten/kota di bawahnya.

"Provinsi Jawa Tengah ini besar dibanding dengan DKI Jakarta karena masing-masing kabupaten/kotanya otonom sehingga tidak mudah bagi gubernur yang menjabat untuk mengkoordinasikan semuanya," ungkapnya.

"Selama masa Ganjar Pranowo memimpin Jawa Tengah, masih dengan landasan UU Noor 32 Tahun 2004 di mana kewenangan gubernur kurang tegas. Namun, sekarang (untuk era gubernur yang akan memimpin 2018-2023), kewenangan gubernur dijamin dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 di mana kewenangan gubernur dipertegas jadi fungsi koordinasi sehingga fungsi pemerintahan provinsi juga lebih terlihat," tambahnya kemudian.

Pelayanan publik, infrastruktur dan good government

Selain lapangan pekerjaan dan sinergi provinsi dan kabupaten/kota, Retno Dewi Pramodia, Pelaksana tugas Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tidar Kota Magelang, menilai, gubernur baru Jawa Tengah juga memiliki pekerjaan rumah utama dalam hal pelayanan publik, ketersediaan infrastruktur, dan terselenggaranya good government.

Pasalnya, hal ini merupakan komponen kehidupan yang harus dipenuhi. Lapangan pekerjaan, lanjutnya, juga harus jadi fokus utama. Menurut Retno, data BPS 2018 menunjukkan, angka pengangguran di Jateng mencapai 6,38 persen.

Misi dan program masing-masing paslon, lanjut Retno, sudah berusaha menjawab kebutuhan ini. Namun, sekali lagi, konsistensi untuk mewujudkannya adalah pekerjaan penting.

"Siapa pun nanti yang menjadi pemimpin Jateng dengan visi dan misi strategi yang terukur bagi masyarakat yang terpenting adalah realisasi nyata dan membawa Jateng jadi provinsi yang lebih maju," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com