Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Mobil Parkir di Tengah Jalur Rel KA Bathara Kresna Jadi Perhatian Netizen

Kompas.com - 26/06/2018, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Foto sebuah mobil yang diparkir di tengah rel dan berupaya dipinggirkan oleh beberapa orang menjadi perhatian netizen.

Tampak dalam foto, kereta api berhenti dan tak bisa meneruskan perjalanan karena adanya mobil yang terparkir di tengah rel.

Peristiwa ini terjadi di jalur rel aktif di jalan Kota Solo, yang diunggah oleh akun @infocegatansolo, Senin (25/6/2018).

Jalur rel ini biasa dilintasi oleh Kereta Api Bathara Kresna relasi Solo-Wonogiri.

Foto postingan ini mendapatkan ribuan likes dan beragam komentar dari netizen.

"Nek aku dadi masinis e tak tabrak sisan .. lagi pula salah sendiri parkir di rel kereta," komentar akun @edynugraha2053.

Sementara, akun @petra_baroto mengatakan, "Kan d isana di BTC & PGS ada satpam kan,ya berarti emang mereka ga peduli sama pengunjungnya. Lagian juga harusnya ada pusat informasi yang bisa ngasih tau pemilik mobil yang nekat parkir di rel lewat spiker sentral. @polrestasurakarta kasih dong peringatan ke pihak BTC&PGS biar mereka nyuruh satpam buat jaga di rel".

Setelah ditelusuri, ternyata foto ini juga diunggah oleh akun @surakartakita dan @kabklaten beberapa hari lalu. 

Tak ada keterangan lebih jauh soal mobil yang diparkir tersebut.

Padahal, di sepanjang ruas jalan itu terdapat rambu larangan berhenti yang terdiri dari lima buah rambu model F dan lima buah rambu standar.

Berulang kali terjadi

Kompas.com mencoba mengonfirmasi peristiwa ini kepada Dinas Perhubungan Kota Solo.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, M Usman mengakui, kejadian kendaraan parkir di area emplasemen jalur kereta api yang berada di Jalan Mayor Sunaryo sering terjadi.

Menurut dia, hal ini terjadi karena masyarakat kurang sadar terhadap aturan dan rambu-rambu yang ada.

Dalam setahun ini, berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Solo, sebanyak 31 kendaraan ditindak oleh petugas di jalur Kereta Api Bathara Kresna, di Jalan Mayor Sunaryo itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan petugas keamanan PGS dan BTC, pedagang kaki lima, petugas parkir serta masyarakat yang ada di jalur Kereta Api Bathara Kresna. Koordinasi dilakukan untuk menghalau masyarakat yang parkir di jalur kereta api," ujar M Usman kepada Kompas.com, Selasa (26/6/2018).

Ia mengingatkan, pelanggaran-pelanggaran itu terjadi karena tidak ada kesadaran dari pengguna jalan bahwa emplasemen jalur kereta api tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun, kecuali sarana kereta api.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 181 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada intinya, pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Adapun, sanksi yang berikan kepada pelanggar berupa penggembokan atau penderekan sesuai amanat Perda Kota Surakarta No1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Usman mengatakan, Dinas Perhubungan telah melakukan upaya agar pelanggaran seperti ini tak berulang.

"Kami sudah melaksanakan sosialisasi di media sosial serta melakukan patrol rutin harian untuk mensosialisasikan dan melakukan penertiban parkir liar di seluruh kawasan Kota Surakarta," kata M Usman.

Kompas TV Kementerian Perhubungan akan menambah jalur rel kereta api dan menambah perjalanan kereta api saat jam sibuk di pagi hari dan sore hari di Stasiun Duri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com