BANDUNG,KOMPAS.com - Sat Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan sabu sebanyak 13,182 kg dalam sebuah koper coklat di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Para pelaku diketahui berinisial GK (21), FDA (22) dan AES (30).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Awalnya, petugas menyelidiki peredaran narkoba di wilayah Sukajadi, Bandung.
Baca juga: Tak Liburkan Karyawan pada Pilkada 27 Juni, Perusahaan Bakal Kena Sanksi
Setelah satu minggu melakukan pemantauan dan penyamaran (undercover), petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pengedar narkoba berinisial GK.
"Pada Sabtu, 23 juni 2018 sekira pukul 15.00 WIB, kita bisa tangkap pengedar narkoba berisinial GK," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (25/6/2018).
GK ditangkap di tempat kos-nya, Jalan Sukagalih, Kota Bandung. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu plastik bening berisi sabu seberat satu gram.
"Hasil undercover kita, pelaku tidak sendiri, hasil pengembangan pelaku tidak sendiri, kita kembangkan sehingga sabu ini berasal dari wilayah apartemen Gateway," bebernya.
Petugas pun melakukan pengembangan ke apartemen di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bandung tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, FDA dan AES.
"Mereka ini semua tinggal di apartemen Gateway, tetapi warga Kabupaten Bandung," kata Hendro.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu di Perbatasan Entikong
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.