Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

63 Pejabat di Jawa Tengah Diduga Terlibat Kampanye Pilkada

Kompas.com - 08/06/2018, 19:30 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat, ada 63 pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kampanye politik peserta Pilkada Jateng maupun pilkada tingkat Kabupaten/Kota.

"Per akhir Mei 2018 ini ada 63 ASN yang kita proses, meskipun beberapa ada yang tidak berbukti. Kalau yang terbukti sudah direkomendasikan kepada pejabat pembina untuk diberi sanksi," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, Jumat (8/6/2018).

Sejauh ini, jabatan tertinggi pejabat yang diproses adalah Kepala Dinas sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Magelang. Selain itu ada camat, kepala desa dan perangkat desa.

"Sanksi yang dijatuhkan bervariasi tergantung bentuk pelanggarannya. Sejauh ini sanksi terberat masih jenis sanksi sedang yakni penundaan kenaikan pangkat," ucap Fajar.

Baca juga: Terima Kasih Pak Jokowi, Kami Tak Dihukum Mati di Negeri Orang

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Magelang, M Habib Shaleh mencatat, ada 12 pejabat yang diproses karena diduga terlibat dalam kampanye politik peserta Pilkada Magelang 2018.

Ke-12 pejabat tersebut terdiri dari 5 perangkat desa, 3 kepala desa, 3 camat, dan 1 kepala dinas.

"Keterlibatan mereka seperti menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon. Bahkan ada yang mengikuti kegiatan (blusukan) salah satu paslon di pasar tradisional dan di lokasi lain," jelas Habib.

Habib menyatakan, seluruh pejabat tersebut sudah diproses secara administrasi sesuai Undang-undang Pemilu.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat rekomendasi kepada atasan mereka dalam hal ini Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Magelang untuk dijatuhkan sanksi.

Baca juga: Diperiksa Panwaslu, Bupati Banyuwangi Datang Jam 10 Malam

"Ketika mereka terbukti secara administratif oleh Panwaskab, kami akan membuat rekomendasi, selanjutnya Pjs Bupati yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada mereka," tandasnya.

Saat ini, pihaknya tengah memproses seorang kepala dusun yang diduga terlibat dalam kontestasi Pilkada 2018.

Sebelumnya, dua kepala desa lainnya telah diproses, namun dilepas karena terbukti tidak terlibat.

Habib berasumsi, keterlibatan sejumlah pejabat itu karena memiliki hubungan secara emosional sebagai aparatur sipil negara (ASN), mengingat dua paslon yang sedang bertarung adalah petahana Bupati dan Wakil Bupati Magelang.

"Karena kedua paslon adalah petahana sehingga otomatis para ASN maupun perangkat desa ini memiliki kedekatan emosional," imbuhnya.

"Tapi apapun alasannya, sesuai undang-undang, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah," tegasnya.

Pjs Bupati Magelang Tavip Supriyanto mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Ketua Panwaskab Magelang terkait pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan para perangkat desa dan ASN dalam Pilkada ini.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami dengan Panwaskab sudah sepakat, kalau ada pejabat, ASN, perangkat desa yang terlibat maka akan dikenakan sanksi, langsung akan kami disposisi diberi sanksi," ucapnya.

Kompas TV Meskipun kinerja partai politik dinilai rendah, partisipasi publik untuk memilih wakil rakyat dalam pemilu masih dianggap penting.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com