PONTIANAK, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Frantinus Nigiri, Aloysius Renwarin, meminta penyidik PNS Kementerian Perhubungan segera memeriksa pramugari dan pilot Lion Air JT687 dalam peristiwa yang terjadi di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018).
"Sebab, sampai sekarang belum ditahan maupun diperiksa oleh penyidik PPNS Kementerian Perhubungan," ujar Aloysius di Pontianak, Kamis (7/6/2018).
Bahkan hingga kini, sambung Aloysius, pihaknya tidak mengetahui nama pramugari maupun pilot karena tidak pernah terungkap di media.
"Kami minta dengan segera pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Frantinus Tak Sebut Bom dalam Pesawat Lion Air
Kuasa hukum lainnya, Frederika Korain, menegaskan, Frantinus sama sekali tidak mengatakan bom seperti diberitakan sebelumnya.
"Frantinus tidak pernah mengatakan bom, hanya Bu, Bu," tegasnya.
Terkait dengan penetapan tersangka Frantinus pada 29 Mei 2018, Frederika mengatakan, kuasa hukum akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Pihak kuasa hukum, sebut Frederika, ingin memastikan penyidik PNS bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menanggapi kasus tersebut.
"Penyidik PNS diharapkan tidak menerapkan hukum pilih kasih atau tebang pilih," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Frantinus Jelaskan Kronologi Candaan Bom di Pesawat Lion Air JT687
"Karena kita tahu pada akhirnya dalam keterangan (pemeriksaan tambahan) ini bahwa bukan Frantinus yang menimbulkan kepanikan di dalam pesawat, tetapi justru karena pengumuman yang disampaikan pramugari," ujarnya.
Frederika juga menyesalkan hingga kini belum dilakukan pemeriksaan terhadap pramugari dan hanya Frantinus yang dijadikan tersangka.
"Sementara kita tahu persis, dari kronologi bahwa apa yang dilakukan pramugarilah yang menyebabkan kepanikan penumpang di dalam pesawat," ungkapnya.