Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Parkir di Solo Bisa Diadukan Melalui WhatsApp

Kompas.com - 07/06/2018, 22:47 WIB
Labib Zamani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Jawa Tengah, membuka layanan pengaduan 24 jam selama Lebaran.

Masyarakat yang menemukan pelanggaran parkir bisa langsung memoto dan mengirimkannya melalui nomor layanan pengaduan 082221000059.

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran parkir, jukir (juru parkir), tarif sampaikan kepada kita melalui nomor layanan pengaduan itu," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, M Usman di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/6/2018).

Nomor layanan pengaduan tersebut dilengkapi WhatsApp (WA) sehingga masyarakat bisa lebih mudah melaporkan segala bentuk pelanggaran parkir. 

Baca juga: Pengacara: Setelah Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar, Kini Mak Cicih Dilaporkan ke Polisi

Masyarakat bisa memoto dan mengirimkan pelanggaran itu ke WA tersebut.

"Begitu ada laporan (pelanggaran parkir) dari masyarakat, kita langsung ke lapangan untuk mengeceknya," tegas Usman.

Tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Sehingga besaran tarif parkir disesuaikan zona dan jenis kendaraan.

Zona C meliputi Jalan Slamet Riyadi tarif parkir sepeda Rp 500, andong/becak Rp 500, sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan bus/truk sedang Rp 5.000, bus/truk besar Rp 7.000.

Zona D meliputi Jalan Slamet Riyadi, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dr Radjiman, Jalan Veteran, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kapten Tendean, dan Jalan Sutan Syahrir.

Lalu Jalan RM Said, Jalan Dr Muwardi, Jalany S Parman, Jalan RE Martadinata, Jalan Brigjen Sudiarto, Jalan Gajah Mada, Jalan Honggowongso, Jalan Suryo Pranoto dan Jalan Sutowijayo.

Baca juga: Edy Rahmayadi: Nanti Kalau Saya Tuntut, Masuk Penjara Dia...

Adapun tarif parkir untuk Zona D, sepeda Rp 500, andong/becak Rp 500, sepeda motor Rp 1.500, mobil Rp 2.000, bus/truk sedang Rp 3.500, dan bus/truk besar Rp 5.500.

Zona E meliputi semua ruas jalan selain zona C dan D. Untuk tarif parkir sepeda Rp 500, andong/becak Rp 500, sepeda motor Rp 1.000, mobil Rp 1.500, bus/truk sedang Rp 3.000 dan bus/truk besar Rp 4.000.

Kompas TV 8 orang yang diduga melakukan aksi pemerasan di sekitar Thamrin City ditangkap aparat Polsek Metro Tanah Abang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com