Salin Artikel

Pelanggaran Parkir di Solo Bisa Diadukan Melalui WhatsApp

Masyarakat yang menemukan pelanggaran parkir bisa langsung memoto dan mengirimkannya melalui nomor layanan pengaduan 082221000059.

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran parkir, jukir (juru parkir), tarif sampaikan kepada kita melalui nomor layanan pengaduan itu," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, M Usman di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/6/2018).

Nomor layanan pengaduan tersebut dilengkapi WhatsApp (WA) sehingga masyarakat bisa lebih mudah melaporkan segala bentuk pelanggaran parkir. 

Masyarakat bisa memoto dan mengirimkan pelanggaran itu ke WA tersebut.

"Begitu ada laporan (pelanggaran parkir) dari masyarakat, kita langsung ke lapangan untuk mengeceknya," tegas Usman.

Tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Sehingga besaran tarif parkir disesuaikan zona dan jenis kendaraan.

Zona C meliputi Jalan Slamet Riyadi tarif parkir sepeda Rp 500, andong/becak Rp 500, sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan bus/truk sedang Rp 5.000, bus/truk besar Rp 7.000.

Zona D meliputi Jalan Slamet Riyadi, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dr Radjiman, Jalan Veteran, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kapten Tendean, dan Jalan Sutan Syahrir.

Lalu Jalan RM Said, Jalan Dr Muwardi, Jalany S Parman, Jalan RE Martadinata, Jalan Brigjen Sudiarto, Jalan Gajah Mada, Jalan Honggowongso, Jalan Suryo Pranoto dan Jalan Sutowijayo.

Adapun tarif parkir untuk Zona D, sepeda Rp 500, andong/becak Rp 500, sepeda motor Rp 1.500, mobil Rp 2.000, bus/truk sedang Rp 3.500, dan bus/truk besar Rp 5.500.

Zona E meliputi semua ruas jalan selain zona C dan D. Untuk tarif parkir sepeda Rp 500, andong/becak Rp 500, sepeda motor Rp 1.000, mobil Rp 1.500, bus/truk sedang Rp 3.000 dan bus/truk besar Rp 4.000.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/07/22474051/pelanggaran-parkir-di-solo-bisa-diadukan-melalui-whatsapp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke