Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTB Imbau Pejabat Tidak Berikan THR untuk Jurnalis

Kompas.com - 03/06/2018, 19:39 WIB
Karnia Septia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

“Kalau perusahaan perusahaan pers memenuhi amanat ketenagakerjaan dan membayarkan semua hak-hak jurnalis, saya yakin itu menjadi semangat baru, menjadi benteng jurnalis dari godaan godaan (THR dan amplop),” tandasnya. 

Baca juga: Dewan Pers Imbau Jurnalis Tak Berkerumun di Sekitar Lokasi Terjadinya Teror

Ketua AJI Mataram Fitri Rachmawati menjelaskan, surat edaran AJI itu menjadi tradisi tahunan jelang hari raya, disampaikan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD serta kepala instansi daerah sampai vertikal lainnya.

“AJI Mataram memandang pemberian THR oleh pejabat SKPD ini menyalahi ketentuan. Selain melanggar kode etik, karena sejatinya sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan pers kepada jurnalisnya,” jelas Fitri Rachmawati. 

Sebagai bagian dari tanggungjawab untuk meningkatkan mutu kemerdekaan pers di NTB, pihaknya mengajak bersama-sama mewujudkan pers yang sehat dan berintegritas dengan tidak memberikan peluang bagi pelanggaran kode etik. 

"Kami berharap seruan Gubernur agar seluruh  SKPD untuk  menghentikan pemberian THR dan amplop benar-benar bisa dijalankan, begitu pula kepada perusahaan pers agar memenuhi kewajiban mereka membayarkan THR para pekerjanya termasuk para jurnalis," tutupnya. (K98/14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com