Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTB Imbau Pejabat Tidak Berikan THR untuk Jurnalis

Kompas.com - 03/06/2018, 19:39 WIB
Karnia Septia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk mematuhi surat Dewan Pers.

Dewan Pers mengimbau agar tak ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jurnalis karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

"Saya meminta kepada pejabat provinsi pedomani yang dikeluarkan Dewan Pers, termasuk yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) agar tradisi memberikan amplop atau memberi THR dihentikan. Sebab mudarat jangka menengah dan panjang lebih banyak dibanding kemaslahatan," kata Tuan Guru Bajang (TGB) sapaan akrab gubernur, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/6/2018).

Pernyataan Gubernur itu merujuk pada surat Dewan Pers Nomor 264/DP-K/V/2018 tentang imbauan menjelang Idul Fitri 1439 H, yang isinya mendorongan para jurnalis menjaga sikap moral dan etika demi kepercayaan publik dengan tidak meminta uang atau bingkisan hari raya.  

Baca juga: Warung Jurnalis, Akun Penangkal Berita Hoaks di Media Sosial

Hal ini dipertegas surat edaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram nomor 18–Eks./HIM.LBR/AJI Mataram/ VI/ 2018.

Isinya mengungkap hasil riset Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2017, salah satu yang dipersoalkan para ahli adalah integritas wartawan di NTB yang dinilai masih rendah, skor 47,75.

Hal ini terkait sikap mayoritas jurnalis yang masih mentolerir pemberian amplop dari narasumber.

Menurut TGB, dengan sikap tegas instansi pemerintah tidak memberikan THR akan berkontribusi membangun pers yang  selama ini dicita citakan, yakni pers yang independen, berintegritas dan selalu objektif. 

Baca juga: 20 Tahun Reformasi, Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Terjadi

Masalah amplop dan THR jelang hari raya, diakui TGB, sudah mentradisi di kalangan pemerintah daerah. Salah satu profesi yang sering dibicarakan karena disebut menerima, bahkan meminta adalah jurnalis. Hal ini menjadi riskan lantaran tak ada dasar aturannya. 

Gubernur NTB dua periode ini mengapresiasi surat dari Dewan Pers, termasuk imbauan dari AJI. Ia merasa semangat menjaga integritas itu sama. Sebab ia menyadari di era keterbukaan informasi, iklim demokrasi yang bebas, perlu ada pilar pilar penjaga. Salah satu pilar itu, adalah pers berintegritas. 

“Saya sebagai Gubernur mendorong pers yang berintegritas. (Sebab) itu salah satu pendorong utama dalam kami mendorong governance yang baik,” harapnya.

Perusahaan pers bertanggung jawab

Tidak hanya mengingatkan jajarannya soal larangan THR dan amplop, Gubernur secara khusus mendesak perusahaan pers berperan.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Gubernur akan mendorong perusahaan pers melaksanakan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Bahkan, ia meminta Disnakertrans mengecek sejauhmana perusahaan media melaksanakan peraturan  tersebut sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com