Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pelaku Bentrok di Ambon Setelah 2 Bulan Buron

Kompas.com - 17/04/2018, 09:24 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim Resmob Polda Maluku bersama tim Buser Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (16/4/2018) membekuk seroang pria bernama Aditya Tauran alias Adit karena terlibat dalam kasus bentrokan antarkelompok pemuda di kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Adit ditangkap polisi setelah dua bulan menjadi buronan. Pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota Ambon ini diduga merupakan pelaku pembacokan terhadap salah seorang warga Batu Gantung saat bentrokan itu terjadi.

“Pelaku ditangkap di Batu Gantung. Dia ditangkap saat sedang mengendarai kendaraan mau keluar dari kawasan tersebut,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Sutrisno Hady Santoso kepada waratwan di Ambon, Senin (16/4/2018).

Dia menjelaskan, setelah diringkus polisi, Adit langsung digelandang ke kantor Polres Pulau Ambon di kawasan Perigi Lima. Selanjutnya, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus tersebut.

Baca juga : 2 Kelompok Pemuda di Ambon Tawuran, 2 Orang Terluka dan 1 Mobil Rusak

Akibat perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP serta pasal 358 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “Tersangka terancam 10 tahun penjara,” kata Hady.

Tersangka ditetapkan sebagai burnonan polisi setelah terlibat dalam bentrokan yang terjadi pada Minggu (11/3/2018) lalu. Tersangka saat itu diduga kuat ikut membacok warga hingga mengalami luka parah dan setelah itu kabur.

Baca juga : Polisi Diminta Transparan Tangani Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Ambon

Dalam kasus bentrokan itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku bentrokan lainnya, yakni Nandito Sorseri, Hendra Souhuken dan Samuel Yakop Philipus, sementara Adit berhasil kabur.

Kompas TV Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan menggunakan benda tumpul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com