Salin Artikel

Polisi Ringkus Pelaku Bentrok di Ambon Setelah 2 Bulan Buron

Adit ditangkap polisi setelah dua bulan menjadi buronan. Pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota Ambon ini diduga merupakan pelaku pembacokan terhadap salah seorang warga Batu Gantung saat bentrokan itu terjadi.

“Pelaku ditangkap di Batu Gantung. Dia ditangkap saat sedang mengendarai kendaraan mau keluar dari kawasan tersebut,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Sutrisno Hady Santoso kepada waratwan di Ambon, Senin (16/4/2018).

Dia menjelaskan, setelah diringkus polisi, Adit langsung digelandang ke kantor Polres Pulau Ambon di kawasan Perigi Lima. Selanjutnya, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP serta pasal 358 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “Tersangka terancam 10 tahun penjara,” kata Hady.

Tersangka ditetapkan sebagai burnonan polisi setelah terlibat dalam bentrokan yang terjadi pada Minggu (11/3/2018) lalu. Tersangka saat itu diduga kuat ikut membacok warga hingga mengalami luka parah dan setelah itu kabur.

Dalam kasus bentrokan itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku bentrokan lainnya, yakni Nandito Sorseri, Hendra Souhuken dan Samuel Yakop Philipus, sementara Adit berhasil kabur.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/17/09240581/polisi-ringkus-pelaku-bentrok-di-ambon-setelah-2-bulan-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke