SURABAYA, KOMPAS.com — Warung kopi tempat nongkrong para sopir Grab atau sopir angkutan online roda empat fiktif digerebek polisi di Jalan Anjasmoro, Surabaya.
Selain mengamankan tujuh sopir Grab, polisi juga mengamankan 104 gawai (gadget) milik para pelaku.
Dari jumlah gawai yang diamankan, 92 di antaranya berfungsi untuk penumpang fiktif dan 12 sisanya dioperasikan sopir Grab.
"Saat digerebek, mereka melakukan aksi order fiktif dengan memutar ponsel untuk digunakan sebagai penumpang dan sopir," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Selasa (3/4/2018).
Ketujuh pelaku yang sebagian besar warga Surabaya itu, BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30), dan RJ (30), tergabung dalam grup WhatsApp bernama "Setel Kendo".
"Dalam sebulan, rata-rata penghasilan minimal Rp 2 juta hingga belasan juta rupiah," tambahnya.
Baca juga: Lakukan Order Fiktif, Tiga Sopir Tuyul Taksi Online di Lamongan Ditangkap Polisi
Aksi para pelaku terdeteksi operator kemudian bekerja sama dengan polisi melakukan penggerebekan pada akhir Maret lalu.
Baca juga: Order Fiktif Angkutan Online Terungkap, Pelaku Punya Ratusan Akun Pelanggan
Para pelaku, kata Rudi, diduga memanipulasi informasi dan transaksi elektronik yang melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.