Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Order Fiktif, Tiga Sopir "Tuyul" Taksi Online di Lamongan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/03/2018, 19:24 WIB
Hamzah Arfah,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com – Tiga orang yang tercatat sebagai mitra GrabCar di Lamongan, Jawa Timur, menyalahgunakan sistem aplikasi taksi online Grab saat menjalankan aktivitasnya.

Para pelaku yang berinisial LHS (31), warga Petemon III, Kecamatan Sawahan, Surabaya; FT (30), warga Petemon Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya; serta APU (19), warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, itu harus berurusan dengan kepolisian lantaran order palsu.

“Para pelaku menyiapkan lebih dari satu akun yang digunakan sebagai akun sopir Grab. Mereka kemudian memanipulasi data transaksi demi mengejar insentif dari sistem Grab,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, Kamis (29/3/2018).

Yadwivana menjelaskan, para sopir bakal mendapatkan insentif Rp 100.000 dari pihak Grab untuk setiap 10 perjalanan yang dilakukan. Namun, perjalanan itu tidak pernah dilakukan oleh para pelaku karena mereka hanya mengakali sistem yang ada.

“Untuk satu akun, para pelaku menginformasikan kepada sistem telah menyelesaikan 10 perjalanan dengan jarak tempuh dekat, berkisar satu hingga dua kilometer saja demi mendapatkan insentif itu. Tapi, sebenarnya tidak pernah dilakukan, hanya order fiktif,” ujar Yadwivana.

Baca juga: Diduga gara-gara Batalkan Order, Calon Penumpang Dikeroyok Sopir Taksi Online

Pihak Grab yang merasa curiga atas perilaku ketiga sopir tersebut dan merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lamongan. Tindakan para sopir itu lantas ditelusuri dengan penyisiran di lapangan.

“Diasumsikan satu mobil memiliki empat sampai lima akun, maka setiap kali insentif diberikan dari 10 kali perjalanan itu berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 setiap hari. Tapi ini kan enggak hanya satu mobil, tapi ada beberapa mobil, sehingga pihak Grab merasa dirugikan senilai Rp 18 juta lebih,” ucap dia.

Atas perilaku yang dilakukan, ketiga pelaku tersebut diancam Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, 17 handphone berbagai merek, 11 kartu perdana, empat unit modem, dan satu kartu ATM,” pungkasnya.

Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Sudah Merencanakan Aksi Kejahatannya

Kompas TV Fadli Nizar Himba dan Fahmi Idris Himba ditangkap lantaran membunuh Yun Siska Rohani petugas pemasaran sebuah perencana pernikahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com