Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Order Fiktif Angkutan "Online" Terungkap, Pelaku Punya Ratusan Akun Pelanggan

Kompas.com - 14/03/2018, 11:43 WIB
Achmad Faizal,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang anggota sindikat pelaku order fiktif angkutan online dibekuk polisi di Surabaya. Mereka mengoperasikan 80 gadget dengan ratusan akun pelanggan yang berbeda.

"Mereka juga mendaftar sebagai pengemudi. Para pelaku saling order dengan akun pengemudi dan pelanggan yang berbeda-beda. Masing-masing orang pegang 16 gadget," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (14/3/2018).

Lima pelaku yang diamankan yaitu DCT (35), MGH (33), KDS (26), JS (33), dan MH (35). Seorang di antaranya berperan sebagai bendahara yang mencatat order dan bonusnya. Order yang dipesan biasanya rute pendek dengan nilai transaksi Rp 8.000 hingga Rp 25.000.

"Yang mereka kejar hanya kuantitas order untuk mendapatkan bonus," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Otak Pelaku Order Fiktif Taksi Online

Dari aksi tersebut, para pelaku setiap hari bisa mendapatkan Rp 1 juta. Dari hasil yang didapat, sebagian disisihkan untuk membayar iuran pemeliharaan gadget dan biaya pembuatan akun baru.

Aksi mereka lalu dicurigai oleh operator angkutan online dan dilaporkan ke polisi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Begini Cara Taksi dan Ojek Online Buat Order Fiktif Pakai Tuyul

 

Kompas TV Polda Metro Jaya menangkap sindikat order fiktif yang dioperasikan oleh para pengemudi taksi online.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com